PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus tengah mengembangkan kasus penangkapan Afiliator Judi Online bernama AG (31). Saat ini, Korps Bhayangkara tengah memburu aset lainnya milik tersangka AG yang juga ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Polisi juga turut memburu jaringan AG hingga ke pemilik akun situs judi tersebut. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wadirsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung kepada Riau Pos, Selasa (26/9). Setakat ini, Iwan mengatakan bahwa pihaknya belum ada mengamankan aset baru AG.
“Karena kita mau jerat TPPU (tindak pidana pencucian uang, red), kita perlu waktu untuk tracing aset (penelusuran aset, red), di mana saja, apakah di Pekanbaru saja, atau ada di tempat lain,” ungkap Iwan.
Iwan menerangkan, tersangka menggunakan atau membelanjakan hasil tindak pidana asalnya, berupa bisnis judi online terhadap sejumlah aset. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah rekening milik tersangka AG. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya.
“Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) melalui Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap satu orang afiliator judi online. Pelaku berinisial AG (31) merupakan warga Kota Pekanbaru. Bersama pelaku, Polisi turut menyita aset milik AG diduga hasil dari menjadi seorang afiliator judi online sejak 2016 lalu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Dari patroli cyber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru. Dari hasil penelusuran, pada 15 September 2023 kemarin, AG diciduk Polisi di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Bersama tersangka, Polisi kemudian menyita sejumlah aset miliknya. Berupa lima mobil mewah, dua motor mewah dan dua unit rumah mewah beserta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.
“AG sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Perminggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar,” ungkap AKBP Iwan dalam ekspose belum lama ini.(nda)