PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang afiliator judi online bernama AG. Pria berumur 31 tahun ini, disebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Selama 7 tahun ia meraup kekayaan fantastis.
Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, total omzet yang diperoleh AG sejak 2016 berjumlah sebanyak Rp57,7 miliar.
Uang sebanyak itu kemudian dibelikan AG ke sejumlah barang mewah. Di antaranya rumah mewah, ruko, kos-kosan sebanyak 2 unit, 5 mobil mewah dan sepeda motor mewah. Selain judi online, AG juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari total omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp57,7 miliar," ungkap AKBP Iwan.
Berikut daftar aset yang disita polisi hasil TPPU tersangka AG:
- 1 unit komputer rakitan
- 1 unit Iphone 14 pro max
- 1 unit laptop lenovo
- 1 unit rumah mewah di Jalan Nurkamila Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru
- 1 unit kosan 20 kamar di Kecamatan Tampan
- 1 unit kosan 20 kamar di belakang Kampus Universitas Islam Riau (UIR)
- 2 unit rumah toko di Jalan Kartama
- 1 unit motor Harley Davidson Sportster
- 1 unit mobil BMW 520i
- 1 unit mobil Toyota Alphard
- 1 unit mobil Hummer
- 1 unit mobil CRV prestige
- 1 unit Vespa jenis matic
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi