Polda Riau Tangkap Afiliator Judi Online Beromzet Rp57,7 Miliar di Pekanbaru

Riau | Jumat, 22 September 2023 - 13:38 WIB

Polda Riau Tangkap Afiliator Judi Online Beromzet Rp57,7 Miliar di Pekanbaru
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung memimpin ekspose penangkapan afiliator judi online di Pekanbaru berinisial AG didampingi Kasubdit V Kompol Fajri (kiri) dan Panit II Subdit V Ipda Ipda Nelfian Zulbairi (kanan) di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) melalui Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap satu orang afiliator judi online. Pelaku bernama AG (31) merupakan warga Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku, polisi turut menyita aset milik AG diduga hasil dari menjadi seorang afiliator judi online sejak 2016 lalu. Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Subdit V di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). Hadir dalam kesempatan itu Wadirkrimsus AKBP Iwan P Manurung, Kasubdit V Kompol Fajri, Panit II Subdit V Ipda Nelfian Zulbairi, serta jajaran lainnya.


Dijelaskan AKBP Iwan P Manurung, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli cyber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.

Dari hasil penelusuran, pada 15 September 2023 kemarin, AG diciduk Polisi di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Bersama tersangka, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah aset miliknya. Berupa 5 mobil mewah, 2 motor mewah dan 2 unit rumah mewah beserta 1 set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

"AG sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Per minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," ungkap AKBP Iwan.

Lebih jauh dijelaskan dia, AG sendiri membuat sebuah situs website menaruh link referal yang digunakan untuk bermain judi. AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia taruh di website tersebut.

"Tersangka menbuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya," terang Wadir.

Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online. Setakad ini, polisi mengatakan bahwa jaringan judi online AG masih merupakan jaringan dalam negeri.

"Itu nanti sedang kami dalami. Setakat ini diduga masih di dalam (negeri)," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook