MOBIL DAN RUMAH MEWAH TURUT DISITA

Polda Riau Tangkap Afiliator Judi Online Beromzet Rp57,7 Miliar

Riau | Sabtu, 23 September 2023 - 11:10 WIB

Polda Riau Tangkap Afiliator Judi Online Beromzet Rp57,7 Miliar
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung (tengah) memperlihatkan barang bukti dalam ekspose penangkapan afiliator judi online di Pekanbaru berinisial AG didampingi Kasubdit V Kompol Fajri (dua kiri) dan Panit II Subdit V Ipda Ipda Nelfian Zulbairi (dua kanan) di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Kepolisian Daerah (Polda) melalui Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap satu afiliator judi online di Pekanbaru. Pelaku berinisial AG, berusia 31 tahun dan merupakan warga Kota Pekanbaru. Polisi turut menyita aset milik AG yang diduga hasil dari menjadi afiliator judi online sejak 2016 lalu.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Subdit V di Mapolda Riau, Jumat (22/9). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Kasubdit V Kompol Fajri, Panit II Subdit V Ipda Nelfian Zulbairi, serta jajaran lainnya.


AKBP Iwan P Manurung mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Dari patroli cyber ini, didapati adanya satu situs referral judi online yang dikelola AG di Pekanbaru. Dari hasil penelusuran, pada 15 September 2023, AG diciduk polisi di rumahnya Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Bersama tersangka, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah aset miliknya. Berupa lima mobil mewah, dua sepeda motor mewah, dan dua unit rumah mewah beserta 1 set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

“AG sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Per pekan ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar,” ungkap AKBP Iwan, Jumat (22/9).

Lebih jauh dijelaskan dia, AG sendiri membuat situs website menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi. AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referral yang ada di website tersebut. “Tersangka membuat IP address akun judi online dan menyebarkan website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online dengan disertai link referral-nya,” terang Wadir.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online. Setakad ini, polisi mengatakan bahwa jaringan judi online AG masih merupakan jaringan dalam negeri. “Itu nanti sedang kami dalami. Setakad ini diduga masih di dalam (negeri),” tegasnya.

AG disebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Selama 7 tahun ia meraup kekayaan fantastis. Dari uang sebanyak Rp57,7 miliar tersebut AG membeli sejumlah barang mewah. Di antaranya rumah mewah, ruko, kos-kosan dua unit, lima mobil mewah, dan sepeda motor mewah.

“Selain judi online, AG juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutur Wadirkrimsus.(adv)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook