Kirim Kembali Berkas OTT Kadiskes Kampar

Pekanbaru | Jumat, 03 November 2023 - 11:40 WIB

Kirim Kembali Berkas OTT Kadiskes Kampar
Teguh Widodo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar Zulhendra.

Saat ini, berkas sudah dikirimkan kembali ke kejaksaan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Informasi ini sebagaimana disampaikan Dirkrimsus Kombes Pol Teguh Widodo kepada wartawan, Kamis (2/11).


“Berkas masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” sebut Kombes Teguh saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das’at dan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi dinyatakan bebas demi hukum. Hal ini dikarenakan masa tahanan keduanya telah habis. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, dua tersangka tersebut dinyatakan bebas setelah masa tahanan habis. 

“Penahanan sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) yang masih harus dipenuhi,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/9) lalu.

Teguh memastikan, kasus ini tetap lanjut. Keduanya ditegaskan Teguh, juga masih menyandang status tersangka. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka.”Ada keterangan yang perlu diperdalam, setelah berkas lengkap ya diserahkan berikut tersangkanya lagi untuk disidang di pengadilan. Statusnya juga masih tersangka,” pungkas Teguh.

Terpisah, Kuasa Hukum M Rafi, Mirwansyah mengatakan klien nya sudah dibebaskan pada Sabtu (9/9). Pembebasan itu setelah M Rafi ditahan selama kurang lebih 120 hari di sel Polda Riau.

“Alhamdulilah klien saya bapak M Rafi sudah bebas demi hukum. Setelah penyidik tipikor tidak melengkapi berkas ke jaksa. Maka demi hukum klien kami dibebaskan,” kata Mirwansyah.

Sementara itu M Rafi meminta agar segala hak-hak yang telah dicabut agar dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. ”Alhamdulilah saya sudah dibebaskan setelah ditahan selama 120 hari. Semoga hak-hak saya di kedinasan bisa dikembalikan. Saya bisa bekerja ini pekerjaan yang saya cintai sangat tulus dari awal,” pinta M Rafi.

Kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Dasat. Ia diamankan pihak berwajib pada Jumat (12/5).

Bersama Zulhendra, Polisi turut mengamankan seorang oknum Kepala Puskesmas di wilayah Kampar dengan inisial MR. Kasus itupun sempat diekspos oleh Polda Riau.(gem)


Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook