BERHASIL DITANGKAP USAI AKSI KELIMA

Menjambret Akibat Ketagihan Judi Online

Kriminal | Selasa, 31 Juli 2018 - 08:43 WIB

Menjambret Akibat Ketagihan Judi Online
Angga F Herlambang

Akibat peristiwa tersebut korban mengaku mengalami kerugian secara keseluruhan Rp2.600.000. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :Curi Kambing untuk Beli Chip Judi Online

Usut  punya usut, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, ternyata kedua pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Limapuluh dan daerah Kota Pekanbaru lainnya.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, mereka menggunakan hasil jambret untuk judi online. Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian jambret ini sebanyak lima kali termasuk ditangkap saat ini," kata Angga.

Diuraikannya, ada empat tempat kejadian perkara lainnya yakni, di Jalan Arifin Achmad akhir bulan Juni lalu. Tersangka melakukan pencurian satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 3 S warna hitam, dan telah dijual tersangka kepada seseorang yang tidak dikenal di sebuah warnet di Jalan Paus seharga Rp 350.000.

Kedua, akhir bulan Juni lalu di Jalan Paus tepatnya di depan ponsel Sahabat Koe, tersangka melakukan pencurian satu unit handphone merek Samsung J1 warna hitam, dan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di sebuah warnet Jalan Paus seharga Rp350.000.

Ketiga, sekitar akhir bulan Juni tersangka juga melakukan aksi pencurian satu buah dompet yang berisi uang Rp10.000.

Kelima, akhir bulan Juni di Jalan Paus tersangka melakukan pencurian satu unit handphone Samsung lipat dan dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang di  di salah satu warnet di Jalan Paus.(lin)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook