Polresta Tangkap Tiga Penjambret 32 TKP

Pekanbaru | Rabu, 01 November 2023 - 11:23 WIB

Polresta Tangkap Tiga Penjambret 32 TKP
Dua dari tiga tersangka jambret digiring petugas saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10/2023). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jagat maya lokal Riau sempat dihebohkan dengan aksi jambret yang terekam CCTv, kemudian menyebar dengan cepat di media sosial. Para pelaku, berjumlah tiga orang. Mereka akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Mereka, masing-masing berinisial MW (23), TA (23) dan IJ (23) diringkus tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada Rabu (25/10) lalu.


Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, mereka diburu salah satunya karena aksi jambret yang terjadi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai pada Sabtu (14/10) siang.

”Mereka terdeteksi saat menjambret gelang emas di Jalan Kartama. Setelah kita amankan, ternyata mereka ini komplotan, spesialis gelang emas. Hasil penyidikan sejauh ini, mereka mengaku telah beraksi 32 TKP,” ungkap Wakapolresta, Selasa (31/10).

AKBP Henky memastikan, para pelaku merupakan residivis. Ini mudah dikenali, bahkan mereka berusaha lari dengan melawan petugas saat diamankan. Hingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas dua di antara mereka pada bagian kaki.

Tertangkapnya komplotan ini berawal dari adanya laporan korban yang bersesuaian dengan rekaman CCTv yang viral. Aksi di Jalan Kartama yang dilaporkan itu dilakukan oleh dua pelaku kelompok ini.

”Saat itu, korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban,” kata AKBP Henky.

Korban yang kehilangan gelang emas seharga Rp12 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Bermodal rekaman CCTV pelaku dapat diidentifikasi.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah MW. Saat diinterogasi MW mengaku beraksi dengan dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tak lama berselang TA dan IJ juga dapat diamankan. Mereka yang berupaka kabur dengan melawan petugas langsung dilumpuhkan dengan cermat oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru.

Dari tangan ketiga pelaku, tambah Henky, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa satu unit handphone, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket dan 1 unit sepeda motor.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook