Terekam CCTv Ganjal Mesin ATM, Pelaku Diringkus Polisi

Dumai | Kamis, 02 November 2023 - 12:13 WIB

Terekam CCTv Ganjal Mesin ATM, Pelaku Diringkus Polisi
Tersangka percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM, AD saat di Mapolsek Bukit Kapur, Selasa (31/10/2023). (POLSEK BUKIT KAPUR UNTUK RIAU POS)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Terekam CCTv melakukan tindak kejahatan percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM, AD alias SN (42) warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kapur.

 Tersangka diamankan di dalam ruangan mesin ATM tanpa perlawanan saat berpura-pura menolong korbannya yang kartu ATM miliknya tertelan mesin saat akan mengambil uang.


 Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM yang terjadi di komplek ATM SPBU Pertamina 13.288.632, Jalan Soekarno Hatta RT 005, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (31/10).

 Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap mengatakan, tersangka percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan korek api kayu ataupun lidi.

 “Kejadian diketahui saat petugas SPBU Pertamina 13.288.632 Jalan Soekarno – Hatta menerima aduan dari masyarakat bahwa mesin ATM Pertamina 13.288.632 tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM tidak dapat dimasukkan kedalam slot mesin ATM,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur, Rabu (1/11).

 Menaruh rasa curiga atas aduan tersebut, petugas SPBU kemudian membuka rekaman CCTv yang berada di dalam ruang mesin ATM, hingga ditemukan pada rekaman pada tanggal 14 Oktober 2023 tepatnya sekrtar pukul 09.27 WIB terlihat seorang laki-laki seperti dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam slot mesin ATM,’’ terangnya.

 Lebih lanjut dijelaskan Iptu Irsanuddin, hingga pada Selasa (31/10) sekitar  pukul 16.10 WIB saat petugas SPBU yang sama sedang bertugas dan berada di SPBU Pertamina 13.288.632 melihat laki-laki, yang sebelumnya terekam CCTv dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam slot mesin ATM tersebut datang lagi.

 “Mengetahui dan mengenali laki-laki yang sebelumnya terekam rekaman CCTv tersebut, petugas SPBU tersebut langsung memantau gerak-geriknya saat sedang berada di dalam ruangan mesin ATM tersebut. Terlihat dari kamera CCTv seorang laki-laki tersebut sedang melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korbannya yang sedang kesulitan karena tidak bisa memasukkan kartu ATM miliknya, hingga bisa mengetahui pin/password ATM korban dan bisa menukarkan kartu ATM yang mirip dengan milik korban, dan jika pelaku telah berhasil akan digunakan untuk menarik ataupun menguras uang dalam kartu ATM korban,” jelas Iptu Irsanuddin.

 Setelah mengetahui percobaan tersebut, petugas SPBU bersama sekuriti SPBU langsung berjalan menuju ke ruangan mesin ATM, dan mencegahnya di depan pintu sehingga tidak dapat melarikan diri dan melaporkannya serta menyerahkannya kepada Polsek Bukit Kapur.

 Bersama AD turut diamankan barang bukti berupa 11 kartu ATM Bank Mandiri, 7 kartu ATM BNI, 3 kartu ATM Bank BRI, 3 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BSI, 2 kartu ATM Bank Nagari, 2 batang korek api kayu, 1 batang potongan mata gergaji besi warna hijau, 1 batang potongan mata gergaji besi warna orange dan 1 helai kemeja lengan pendek motif kotak–kotak merk Zara Man.

 “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo 53 Jo 64 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 tahun,” pungkas Kapolsek.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook