PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Tiga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan, 15 September lalu. Menurut pengakuan pelaku, hasil pencurian tersebut mereka gunakan untuk membeli rumah, bermain judi online, dan memenuhi keperluan hidup.
"Jadi mereka ini adalah pelaku pencurian ganjal ATM spesialis ATM Bank Mandiri. Mereka adalah AD alias Adri (38), RA alias Dani (43), dan R alias Erik (44). Mereka diamankan pada 15 September dini hari. Kalau pelaku sebelumnya (pengungkapan kasus lain, red) itu spesialis ATM BRI dan BNI," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam ekspos perkara, Jumat (18/9).
Saat ekspos, ketiga tersangka mengenakan pakaian tahanan Polsek Tampan. Mereka tampak berjalan dengan tertatih-tatih. Ada balutan perban putih pada betis di kaki. Ketiga terpaksa diberi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Diterangkan Kapolsek Tampan, ketiga tersangka beraksi sejak 2018. Mereka melancarkan aksinya baik di dalam dan luar Kota Pekanbaru. "Hasilnya bisa untuk membeli rumah, keperluan hidup, dan judi online," ucap Kapolsek.
Kapolsek kemudian menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AD adalah otak pelaku. Sedangkan AR yang memasukkan tusuk gigi ke mesin ATM. Sementara R sebagai driver.
Tersangka AD dalam ekspos mengaku ia dapat menggiring korban dalam waktu lima menit. "Intinya, sampai korban mau menunjukan password. Paling banyak pernah dapat Rp80 juta dengan cara tarik tunai," kata AD yang mengaku bisa memiliki rumah dari hasil kerja kotor itu.
Dirincikannya, begitu tiga tusuk gigi itu dimasukkan ke mesin ATM, secara otomatis kartu ATM tertolak alias tidak dapat masuk ke mesin ATM. Begitu target atau korban datang ke dirnya, AD pun mengarahkan agar melakukan transaksi lewat emoney.
Katanya, dari emoney itulah nanti akan muncul password yang kemudian dapat disadapnya.
Momen inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengatahui kode PIN kartu ATM milik si korban.
"Di sana nanti akan muncul petunjuk dari layar monitor untuk melakukan transaksi seperti biasa, dipastikan transaksi tersebut tak akan berhasil dikarenakan kartu milik korban sudah diganti," katanya lagi.
Kemudian Kompol Ambarita mengatakan, salah satu dari tersangka pernah dipenjara yaitu AR dengan kasus pemerasan di mobil angkot.
"AR sudah dua kali masuk penjara dan sekarang yang ketiga kali," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, satu pasang nomor plat BM 1236 TC, dan satu pasang nomor plat palsu BM 110 US.
"Jadi mobil yang digunakan untuk beraksi adalah rental. Saat untuk beraksi plat mobil diganti dengan yang palsu untuk mengelabui jika seolah-olah tertangkap kamera pengintai ataupun dilaporkan orang," urai Ambarita.
Barang bukti lainnya, sembilan batang potongan lidi, 24 kartu ATM berbagai bank, satu helai baju kaos warna merah dan hitam, satu helai baju kaos warna merah muda, tiga buah topi warna hitam, dan orange, satu helai celana jean pendek, dan helai celana jean panjang.(sof)
Laporan : Sofiah (Pekanbaru)