BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akibat terekam oleh CCTV, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Ji (30) warga Jalan H Usman, Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Bengkalis Selasa (17/1/2023) malam.
"Ya, tersangka melakukan aksi pencurian ini di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.Setelah melancarkan aksinya, dalam beberapa jam, kemudian tersangka diringkus di Jalan Pendekik, gang Sejahtera," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP M Reza SIK SH, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan Reza, adapun sepeda motor yang dicuri pelaku adalah merek Jupiter Mx serta satu unit sepeda kayuh.
"Korban saat itu tiba di tempat kerja di Jalan Yos Sudarso Bengkalis dengan mengendarai sepeda motornya dengan Nopol BM 4161 DO, kemudian korban memparkirkannya di sebelah Bengkel tempat korban bekerja. Kemudian pukul 15.30 WIB korban disuruh oleh bosnya untuk membeli gorengan ke kedai yang tak jauh dari tempat kerjanya, lalu setelah korban keluar dari tempat kerjanya, melihat kesebelah Bengkel di mana korban memparkirkan sepeda motor sudah tidak ditemukan lagi," ujar Reza.
Dikatakan Reza, sepeda motor korban diparkiran sebelah Bengkel tersebut, kemudian korban melihat CCTV Bengkel dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban, ke arah Jalan Sudirman. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari korban, team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, dipimpin Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk rekaman CCTV di TKP.
"Setelah diketahui, pelaku berada di rumah kakak kandungnya di Jalan Pedekik gang sejahtera, di Desa Pedekik dan unit reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka beserta mengamankan barang bukti. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara," ujar Reza.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra