PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah mengamankan tiga orang operator beserta alat berat jenis ekskavator yang diduga sedang merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7) lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan pemanggilan kepada pemilik alat berat.
Kepala DLHK Riau Mamun Murod mengatakan, pemanggilan kepada pemilik alat berat tersebut dilakukan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat. Pasalnya, dari hasil penyidikan sementara, pemilik alat berat tersebut berbeda-beda.
“Nama-nama pemilik alat beratnya sudah kami ketahui. Sudah kami panggil pemilik alat beratnya melalui surat, pemilik alat beratnya beda-beda. Ada yang di Rokan Hulu dan juga Indragiri Hulu,” katanya.
Pihaknya menjadwalkan, pada Jumat (21/7) besok para pemilik alat berat tersebut sudah datang untuk dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan tersebut, akan ditelusuri siapa yang memerintahkan pembukaan lahan tersebut.
“Akan ditelusuri apakah ada surat perintah kerja atau seperti apa. Dari keterangan pemilik alat tersebut akan diketahui siapa yang memerintahkan dan membiayai,” sebutnya.
Saat ditanyakan terkait berapa hektare lahan yang sudah buka dikawasan hutan di Gunung Sahilan tersebut, berdasarkan pengecekan dilapangan lokasi pembukaan lahan terpisah-pisah. “Rata-rata lahan yang sudah dibuka sekitar 10 Ha. Lokasinya terpisah-pisah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, mengamankan tiga operator beserta alat berat berjenis ekskavator, Sabtu (15/7). Diamankannya operator bersama alat beratnya tersebut dikarenakan mereka diduga merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
“Mereka kami amankan, Sabtu (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang merambah kawasan hutan. Tiga alat beratnya juga kita amankan di TKP,” kata Mamun Murod.
Lebih lanjut dikatakannya, ketiga operator yang diamankan itu berinisial, UJ, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan. Dipaparkan Murod, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan.
Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru