PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap dua resedivis pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial EN (41) dan seorang penadah berinisial RA (35). Mereka merupakan sindikat spesialis curanmor di halaman masjid.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada Selasa (6/6). Penangkapan mereka berdasarkan laporan atas kejadian curanmor di sebuah masjid di Jalan Melati, Pekanbaru.
"Dari hasil interogasi, pelaku EN telah beraksi setidaknya di 25 TKP di wilayah Kota Pekanbaru dan seorang residivis. Pelaku merupakan spesialias curanmor halaman masjid," kata Iptu Dodi, Ahad (11/6).
Iptu Dodi menambahkan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku EN saat diamankan mencoba melawan dan lari dari tangkapan petugas, hingga harus menerima tindakan tegas. Polisi melumpuhkan pelaku dengan satu kali tembakan di bagian betis.
Penangkapan kedua pelaku bermodal rekaman CCTV yang merekam EN saat beraksi. Setelah teridentifikasi, Kapolsek langsung memerintahkan Iptu Dodi untuk memimpin Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan perburuan.
"Pelaku EN terpaksa ditembak petugas di bagian kaki lantaran melawan saat akan ditangkap. Dari EN kita mendapatkan identitas RA yang berhasil diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan," ungkap Kanit Reskrim.
EN dalam aksinya kerap memilih waktu salat subuh dan isya di masjid. EN dan RA kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Dodi menerangkan, keduanya dikenakan pasal berbeda. Untuk EN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara RA Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Tenayan Raya