HUKUM

Tersangkut Judi Online, Amanda Manopo Bisa Terancam Hukum 6 Tahun Penjara

Hiburan | Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:15 WIB

Tersangkut Judi Online, Amanda Manopo Bisa Terancam Hukum 6 Tahun Penjara
Amanda Manopo memberi keterangan ke wartawan setelah diperiksa Bareskrim Polri. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satu lagi artis harus menghadap penyidik Bareskrim Polri terkait dengan endorsement judi online. Kemarin (2/10) giliran Amanda Manopo yang menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam.

Sebelumnya, Amanda sempat dipanggil untuk klarifikasi pada pekan lalu (27/9). Namun, pemeriksaan tertunda dengan alasan yang tidak diketahui.


Kemarin pemeran Andin dalam sinetron Ikatan Cinta itu tiba di kantor Bareskrim pukul 11.00. Sekitar pukul 21.00, Amanda keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan hoodie abu-abu dan bermasker.

Amanda mengatakan bahwa dirinya datang ke Bareskrim untuk diklarifikasi terkait promosi yang dilakukan. Namun, pihaknya hanya mengetahui bahwa itu game online. ”Game online setahu saya. Ini kesalahpahaman saja,” jelasnya.

Ditanya soal bayaran yang diterima untuk mempromosikan judi online, Amanda langsung nyeletuk. ”Ya Allah, dikit,” ujarnya. Namun, menurut kuasa hukum Amanda, Tina Rahman, nilainya Rp16 juta.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar hingga tadi malam belum menjawab perkembangan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Amanda Manopo. Hingga pukul 20.30, pesan singkat maupun panggilan telepon belum direspons.

Dalam keterangan sebelumnya, Adi memastikan bahwa sejak awal pihaknya memang merencanakan pemeriksaan terhadap artis Amanda Manopo. ”Kami informasikan hari ini (kemarin, Red) akan diklarifikasi atau diperiksa Saudari Amanda Manopo,” terangnya.

Sementara itu, pelapor 26 artis yang mempromosikan judi online Ketum Aliansi Lawyer Muslim Indonesia Zainul Arifin mengatakan, sebaiknya pemeriksaan terhadap para pesohor itu dipercepat. Alasannya demi menjunjung asas kepastian hukum. ”Mereka kebanyakan mempromosikan judi online yang sama, Sakti123,” ujarnya.

Dia menyatakan, mempromosikan judi online merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pelanggar pasal itu diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pihaknya meminta Polri mendalami soal bandar judi online dan membongkar sampai akar-akarnya. ”Untuk menuntaskan hingga ke akar, yang dipidana tiga pihak, yakni penyedia jasa atau bandar, yang mempromosikan, dan pemain judinya,” jelasnya.

Pada bagian lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyetop upaya transaksi judi online di tanah air. Dari polanya, tahun ini jumlah transaksi mengalami lonjakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjabarkan, selama September saja, lembaganya telah memblokir lebih dari seribu rekening. Diduga, transaksi judi online tersebut senilai lebih dari Rp 200 triliun. ”Kalau ditotal dari Januari, jumlahnya jauh lebih banyak,” jelasnya.

Transaksi ratusan triliun itu didapat PPATK dari pelacakan mutasi rekening yang melibatkan jutaan masyarakat. Pola modusnya bervariasi. Namun, untuk tahun ini, pola transaksi judi online tersebut sudah menyentuh cryptocurrency atau menggunakan uang digital.

Sebelumnya, PPATK telah mengaudit data mengenai laporan mencurigakan terkait judi online pada 1 Januari–30 Agustus. Hitungan PPATK, diperoleh lebih dari 7.500 laporan transaksi terkait judi online itu.

Sementara itu, data lima tahun terakhir (2017–2022), PPATK mengungkap 156 juta transaksi judi online. Nilai perputaran uangnya mencapai Rp 190 triliun. Ironisnya, mayoritas pelaku judi online itu merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka melakukan judi dengan taruhan kecil di bawah Rp 100 ribu. (idr/elo/c19/fal)

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook