Satgas PAKI Riau Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal

Pekanbaru | Jumat, 10 November 2023 - 10:18 WIB

Satgas PAKI Riau Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejak awal Januari sampai dengan 27 Oktober, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) Riau, telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah entitas keuangan ilegal tersebut, 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 1.466 sisanya merupakan pinjaman online ilegal.

Adapun nilai kerugian masyarakat selama periode 2017-2023, akibat aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp139,03 triliun, yang terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam ilegal, pinjol ilegal, hingga investasi ilegal, serta gadai ilegal. Hal tersebut diketahui saat Satgas PAKI Provinsi Riau menggelar focus group discussion (FGD) pada Kamis (9/11), di Kantor OJK Provinsi Riau.


Acara ini akan dihadiri oleh Anggota Satgas PAKI Provinsi Riau, diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau serta beberapa instansi di Provinsi Riau.

Plt Kepala OJK Provinsi Riau Endang Nuryadin pada sambutan pembukaan kegiatan menyatakan, FGD ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara  berbagai pihak terkait dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di  Provinsi Riau. ‘’Dalam acara ini, dibahas berbagai strategi dan langkah-langkah konkret dalam menangani permasalahan aktivitas keuangan ilegal, serta upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama,’’ paparnya. Ditambahkan Endang Nuryadin, OJK mengambil peran yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan di Indonesia. ‘’Kami berkomitmen untuk melindungi investor, mengawasi praktik bisnis yang ilegal, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya,’’ jelasnya.

Sebagai bentuk konkrit amanah perlindungan konsumen, OJK dengan didukung beberapa intitusi atau lembaga membentuk Satgas PAKI yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). ‘’Semoga kegiatan ini juga akan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar informasi, pengalaman, dan best practice dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,’’ harapnya.(azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook