Diteror Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Hal Ini

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 14 September 2023 - 14:55 WIB

Diteror Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Hal Ini
Ilustasi pinjol (RADAR TARAKAN)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Iming-iming pinjaman online (pinjol) yang bisa mencairkan dana secara cepat dan mudah membuat banyak masyarakat tergiur. Sering kali hal tersebut berujung dengan ancaman atau teror yang menggunakan kekerasan yang membuat korban tertekan.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kepala Bagian Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Pasar Modal, dan EPK
Kantor OJK Provinsi Riau, Yunita Andriani menilai bahwa penyebab banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol, karena minimnya pengetahuan masyarakat. Selain itu, iming-iming kemudahan pencairan yang membuat masyarakat terpancing.


"Masih banyak masyarakat yang tidak dapat membedakan pinjol legal dan legal. Bahkan menurut Riset No Limit Indonesia 2021, 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan hal tersebut," ujarnya.

Ia melanjutkan, antara pinjol ilegal dan legal sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Selain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas serta pegawai atau penagih tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikelaurkan AFPI, pinjol ilegal juga memiliki ciri sebagai berikut;

Pinjol ilegal umumnya memberikan penawaran melalui SMA, WA atau saluran komunikasi lainnya tanpa izin. Lalu pemberian pinjamannya juga sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas, informasi bunga atau biaya pinjaman tidak jelas hingga meminta untuk mengakses segala data di ponsel.

"Kalau menemukan pinjol seperti itu, sudah bisa dipastikan ilegal. Karena pinjol yang legal hanya meminta akses camera, microphone dan location atau Camilan," ungkapnya, Kamis (14/9/2023).

Di samping itu, pinjol ilegal juga biasanya tak sungkan untuk melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto hingga video pribadi peminjam.

Beberapa pinjol kini juga kerap menggunakan modus menggunakan nama menyerupai fintech lending legal untuk mengelabui korban. "Misalnya nama fintecht lending legalnya Aku Pinjam, tapi versi pinjolnya menjadi Aku Pinjam1 atau Aku Pinjamm. Sehingga masyarakat terkelabui," terangnya lagi.

Karena itu, OJK dikatakannya aktif melakukan edukasi sebagai upaya pencegahan hal tersebut. Sebagai langkah penyelesaian apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal, korban diimbau untuk segera lunasi utang atau pinjaman yang sudah dipinjam.

"Karena pada dasarnya utang harus tetap dibayar," sambung Yunita.

Selain itu, korban bisa lapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian jika korban tak sanggup membayar, korban bisa ajukan keringanan seperti keringanan pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain.

"Jangan gali lubang, tutup lubang. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," pesannya.

Jika mendapat penagihan tidak beretika atau diiringi dengan teror, intimidasi, dan pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. "Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan. Lapor ke polisi. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tutupnya.

Laporan: Siti Azura (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook