Diduga Aktivitas Judi Online Marak Lagi, APH Diminta Bertindak

Interaktif | Selasa, 05 Desember 2023 - 10:37 WIB

Diduga Aktivitas Judi Online Marak Lagi, APH Diminta Bertindak
Ilustrasi. (DOK JAWA POS)

Assalamualaikum Pak Bupati, Pak Kapolres mohon segera tertibkan perjudian berkedok permainan yakni chips higgs domino yang sempat hilang pada tahun 2022 lalu,  kini marak lagi. 
08218271XXXX

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Upaya aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan masalah perjudian berkedok permainan yakni chips higgs domino, sempat hilang pada tahun 2022 lalu,  kini marak lagi. 


Kendati terselubung, namun banyak masyarakat yang menggantungkan harapan dari aktivitas perjudian tersebut.  Seperti yang dituturkan salah seorang warga bernama Sabar Menanti (46) kepada Riau Pos, Senin (4/12) kemarin di Pangkalankerinci. Dikatakan pria yang berprofesi sebagai pedagang buah di Pangkalan Kerinci ini bahwa aktivitas perjudian ini kembali marak di Negeri Amanah ini. Tidak hanya di Ibukota Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci,red), namun aktivitas perjudian ini juga telah merambah kesejumlah kecamatan lainnya. Seperti kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung dan kecamatan Ukui.

“Ya, kalau lokasi yang terbanyak berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Salah satunya berada di sekitar Jalan Lintas Timur, Jalan Akasia dan Jalan Jambu yakni judi jenis chips high domino,” bebernya.

Hampir setiap harinya, sambung pria yang akrab disapa Sabar ini, puluhan warga mendatangi lokasi itu untuk membeli chips guna mengadu nasib. Dengan modal Rp65 ribu, harap-harap bisa menang atau jack pot sehingga meraup keuntungan. Dimana baik pemain maupun agen, siap menampung chips tersebut dengan harga pasaran Rp58 ribu setiap 1 billion (1B). 

“Banyak yang mencoba peruntungan dari game online ini. Suntuk hilang sambil bermain game dan chipsnya bisa jadi uang dengan dijual kesesama pemain atau pun agen. Ya, minimal dari hasil kemenangan chips itu, bisa meraup dana sebesar Rp580 ribu dengan modal Rp65 ribu,” paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC mengatakan bahwa pihaknya meminta agar masyarakat berhenti menggantungkan harapan dari apapun bentuk perjudian. Pasalnya, tidak ada kebaikan apapun dalam aktivitas judi ini dan bahkan berdampak merusak di semua sektor kehidupan. 

Apalagi perjudian dalam bentuk apapun, sangat bertentangan dengan hukum di Indonesia dan juga Hukum dalam agama. Untuk itu, maka pihaknya meminta agar para aparat penegak hukum dapat segera menindak dan memberantas pelaku perjudian ini.

“Selain itu, kita juga meminta agar aparat penegak hukum dapat kembali menjalankan komitmennya untuk memberantas aktivitas kemaksiatan dan kriminalitas dinegeri Bono ini yang kembali menjamur. Pasalnya, selama ini muncul semacam benturan. Ketika masyarakat akan bertindak memberantas Pekat dengan cara sendiri, terganjal melanggar hukum.

“Bahkan, jika masyarakat melakukan aksi memberantas Pekat ini dengan emosi, tentu terjadi tindak anarkis. Dan kalau seperti ini justru akan muncul masalah baru. Bukan pekat yang lenyap, tapi malah masyarakat yang terjerat masalah hukum, seperti pengrusakan, penganiyaan dan lainnya. Untuk itu, maka sekali para aparat penegak hukum kembali di minta dapat segera memberantas masalah pekat ini khususnya judi jenis game online chips hight domino ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan khususnya di Kecamatan Pangkalankerinci.

“Kami akan tangkap dan tindak tegas apapun bentuk Pekat serta kriminilitas khususnya perjudian di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Namun demikian, kami juga tentunya mengharapkan agar masyarakat dapat memberikan laporan kepada kami. Sehingga apapun bentuk kemaksiatan serta kriminalitas ini, dapat kami berantas dengan cepat,” tutupnya. (amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook