Judi Online Pemicu Perceraian di Pelalawan

Pelalawan | Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:43 WIB

Judi Online Pemicu Perceraian di Pelalawan
DPRD Pelalawan Baharuddin SH MH,

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tingkat perceraian (cerai gugat) dan cerai talak tercatat angka yang cukup tinggi terjadi di Kabupaten Pelalawan. Dari 800 perkara yang masuk, 80 persennya adalah kasus isteri menggugat cerai suami. Banyak faktor penyebab. Selain masalah ekonomi dan perselingkuhan, game judi online menjadi salah satu faktor penyebab perceraian.

Pasangan yang bercerai, tak hanya warga biasa, tapi juga karyawan dan kalangan pegawai (ASN) di lingkup Pemkab Pelalawan.


Hal ini disampaikan Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH MH usai menjadi narasumber dalam dialog

Bicara Santai Tapi Asyik (Bisik) bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci Hermanto SHI ME, Rabu (11/10).

“Dari Bisik dengan Ketua PA Pangkalankerinci beberapa hari lalu, angka perceraian cukup tinggi terjadi di Kabupaten Pelalawan. Seperti disebutkan Pak Ketua PA, salah satu penyebab perceraian yang unik itu karena game judi online,” terangnya.

Diungkapkannya,  dalam dialog podcast di studio mini PA Pelalawan di Desa Makmur Kecamatan Pangkalankerinci, terungkap data yang cukup mengejutkan. Di mana data Ketua PA Pangkalankerinci, dari 800 perkara yang ditangani PA dalam satu tahunnya, 80 persen atau sekitar 650-700 kasus di antaranya adalah gugat cerai. Artinya, isteri menggugat cerai suaminya sangat tinggi.

“Yang uniknya, di antara faktor perceraian antara pasangan ini, sang suami kecanduan game judi online,” paparnya.

Dijelaskannya, dirinya memang sengaja mempertanyakan masalah ini pada podcast yang bertajuk “Perjuangan Aspirasi Masyarakat di Kantor Pengadilan Agama”. Hal ini supaya masyarakat dapat mengetahui dan bisa memetik pelajaran dari kasus perceraian yang terjadi.

“Apalagi dari data yang disampaikan Ketua PA itu, perkara perceraian ini tak hanya masyarakat biasa, tapi juga ASN termasuk honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan. Tentu hal ini menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Pelalawan bagaimana hal ini bisa diminimalisir dengan menggandeng bagian pembinaan kepegawaian,” ujarnya.

 Hermanto menyebut, usia pasangan yang berperkara gugat cerai atau talak itu berkisar 30 tahun ke bawah.(gem)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook