SEGERA DILELANG

Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Mulai Dinilai KPKNL

Kepulauan Meranti | Jumat, 15 April 2022 - 17:11 WIB

Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Mulai Dinilai KPKNL
Kendaraan dinas yang akan dilelang dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk mempermudah proses penilaian dari KPKNL Dumai, Kamis (14/4/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Puluhan kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti mulai dinilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Tahapan itu dilakukan untuk menghitung harga wajar setiap unit kendaraan yang akan dilelang dalam waktu dekat.

Informasi terhadap tahapan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Alamsyah Mubarak SE MSi kepada Riaupos.co di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2022) siang.


"Sudah tiga hari analis dari KPKNL di sini menilai harga wajar setiap kendaraan yang akan kami lelang.Untuk mempermudah penilaian, kami juga sudah mengumpulkan seluruh kendaraan tersebut di halaman kantor Bupati Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Menurutnya jauh sebelum penilaian dilakukan, usulan lelang datang dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, untuk diusulkan kepada KPKNL Dumai.

Hasilnya dibeberkan Barak, saat ini terdapat 86 unit kendaraan dinas telah disetujui Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MH, yang dianggap layak untuk dilelang.

"Usulan dari OPD fix ada 86 unit yang akan kami lelang nantinya. Dari jumlah tersebut dominan kendaraan roda empat," ungkapnya.

Terhadap proses penilaian tersebut, tim analis dari KPKNL meminta waktu selama 11 hari melakukan penilaian. Setelah penilaian rampung lanjut tahapan lelang yang terbuka untuk umum melalui sistem daring.

Gambaran Barak, seluruh kendaraan yang akan dinilai itu telah memasuki usia di atas tujuh tahun. Dan ada juga kendaraan dengan kondisi fisik 30 persen layak pakai. Tentunya kondisi kendaraan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Tahapan lelang yang menjadi atensi Pak Bupati Adil yang melihat banyak kendaraan dinas di Kepulauan Meranti yang layak untuk itu. Karena rata-rata produksi tahun lama sehingga tidak efisien untuk biaya perawatan seluruh kendaraan yang dimaksud," ujarnya.

Diketahui akhir 2020 lalu Pemkab Kepulauan Meranti sempat menggelar tahapan lelang terhadap seluruh kendaraan dinas yang dimaksud. Namun tahapan proses pelelangan batal mengingat masa jabatan Bupati Kepulauan Meranti kala itu Irwan Nasir itu akan berakhir.

"Tahun 2020 lalu juga sudah bergulir rencana itu. Tapi batal mengingat tahapan lelang berlangsung akhir masa jabatan bupati lama. Untuk saat ini wacana itu kembali dilaksanakan," ungkapnya.
 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook