PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau, Drs H Syamsuar juga telah mengeluarkan surat edaran (SE), bernomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban kendaraan dinas. SE tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Sekretaris Ispan mengatakan, dalam SE tersebut mobil dinas sudah mulai bisa dikumpulkan sejak Senin (17/4). Namun, pada hari pertama pengumpulan tersebut belum banyak yang mengumpul mobil dinasnya.
"Sesuai dengan SE tersebut, mobil dinas sudah bisa mulai dikumpulkan sejak Senin. Tapi nampaknya belum banyak yang mengumpulkan, karena hari kerja ASN masih hingga Selasa (18/4)," katanya.
Namun demikian, dalam SE tersebut telah ditetepkan bahwa batas akhir pengumpulan mobil dinas tersebut pada hari Selasa. Yang juga merupakan hari terakhir kerja ASN sebelum libur cuti bersama Idulfitri tahun ini.
"Besok (hari ini,red) batas akhir pengumpulan mobil dinas tersebut. Semua mobil dinas yang tidak dikecualikan harus dikumpulkan di halaman kantor masing-masing," ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di mana OPD diminta untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di kantor masing-masing.
"Mobil dinas dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Nanti seluruh kunci kendaraan dinas disampaikan ke pengelola barang milik daerah paling lambat 18 April 2023 pukul 12.00 WIB. Penyerahan kunci menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD," ujarnya.
Namun untuk kepentingan kedinasan, tidak semua kendaraan dinas jabatan dan operasional di kumpulkan. Seperti kendaraan dinas operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.
"Untuk kendaraan dinas yang dikumpulkan nanti akan diserahkan kembali saat hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran," paparnya.(sol)