JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terhadap 13 orang saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan penerimaan fee jasa travel umroh oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang sudah ditahan oleh KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Aki Fikri mengatakan, tim penyidik KPK diterjunkan ke Meranti untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi tersebut di Polres Meranti.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai, Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Ali Fikri kepada Riaupos.co, Kamis (11/5/2023).
Ke-13 saksi tersebut adalah Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepulauan Meranti, Harlis Susanto, Bendahara Dinas Kesehatan Liza Kumalasari, Bendahara UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti, Cecep Pranata, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Kepulauan Meranti, Adi Putra, Bendahara Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti, Adi Santoso.
Selanjutnya, Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dewi Safitri, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syafizal Johan, Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, T Reni Yulianti.
Berikutnya, Bendahara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Meranti, Eka Faradila Shinta, Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Fitri Royani, Bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Titin Mudrikah, Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti, Dian Anggarena dan Endang Afrina dari swasta.
Laporran: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi