JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan anggaran, dan suap penerimaan fee travel umrah yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Pada Selasa (4/7), KPK memeriksa bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi. Pemilik perusahaan travel umrah, Tanur Muthmainnah dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi M Adil.
Selain Reza Pahlevi, penyidik KPK juga memeriksa saksi lain yakni Maria Giptia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. ‘’Pemeriksaan keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (4/7).
Sebelumnya, KPK mencekal beberapa orang ke luar negeri termasuk Muhammad Reza Pahlevi dan Maria Giptia serta dua lainnya yaitu Deni Surya dan Heni Fitriyani pada 27 April 2023 lalu. “KPK mengusulkan pencegahan terhadap beberapa nama saksi agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Diketahui, M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Total kerugian negara ditaksir Rp26,1 miliar.
Selain M Adil, KPK juga menetapkan tersangka mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.(yus)