PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Inpres merupakan instruksi yang bisa diartikan sebagai perintah presiden. Maka, Gubernur, bupati atau wali kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang dalam hal ini presiden, harus melaksanakan itu.
Namun dalam kaitannya pada Inpres No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau Panca Setyo Prihatin berpendapat, kepala daerah harus melakukan kajian lagi.
Dikatakan Panca, dalam perspektif pelayanan publik, kepala daerah dan aparaturnya adalah pelayan. Sedangkan, kendaraan dinas sebagai sarana penunjangnya. Ada indikator-indikator dan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab sebelum pelayan publik menganggarkan penunjang kinerjanya.
"Kendati ada kewajiban, tapi tetap harus ada kajian. Mobil listrik ini kan baru. Apakah infrastruktur pendukung operasionalnya sudah siap? Mobil dinas ini penunjang kinerja untuk menunjang operasional aparatur. Jadi, itu memang harus diuji dulu. Sementara di daerah stasiun pengisian dan rentetan infrastruktur belum siap," ungkapnya.
Untuk itu, Panca menegaskan harus diperhatikan juga apakah Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu, perintah membeli atau sudah disertai aturan penganggaran yang didahului perencanaan-perencanaan. "Maka harus ada proses perencanaan, termasuk sosialisasi setelah inpres itu. Jangan sampai ini nanti salah interpretasi, hingga pemerintah daerah terseret masalah hukum," ungkapnya.
Panca berharap mobil dinas listrik ini jangan sampai justru bisa menghambat ruang gerak pelayanan. Butir dari kajian itu bisa saja nanti kalau infrastruktur tidak begitu menyokong, kata dia, bisa dilaksanakan secara parsial.
"Mungkin dikombinasikan antara mobil listrik dan mobil konvensional. Dalam perspektif pelayanan publik, pelayanan harus maksimal lewat instrumen seperti kendaraan dinas yang efektif dan efisien. Mobil listrik ini kan belum tersosialisasi, belum tahu plus-minusnya. Apakah nanti mobil listrik ini akan fungsional untuk pelayanan publik atau tidak," ungkapnya.
Kemudian yang tidak kalah penting menurut Panca adalah landasan hukumnya. Dirinya memang belum melihat detail isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut. Namun dasar hukum lain soal penganggaran dan juga pengadaan mobil dinas juga harus diperhatikan.
Menurutnya, pemerintah daerah sifatnya menunggu instruksi dari pusat juga. Pasalnya sebelum inpres itu diteken, sudah ada PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pembelian Barang yang mendahuluinya. Inpres ini menurut Panca adalah perintah baru, pemerintah daerah harus menyesuaikan soal payung hukumnya. Karena setiap penggunaan anggaran akan selalu ada pertanggungawaban kepada publik.
"Apakah cukup dengan inpres saja, apakah ada dasar aturan lain yang harus diperhatikan dalam hal ini. Karena mobil dinas ini kan aset daerah. Ada aturan pemeliharaan, bahkan hingga pemusnahannya ada aturannya. Ini juga harus diperhatikan," jelasnya.
Di sisi lain, program pemerintah pusat juga harus didukung. Dengan catatan harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan keperluan masing-masing daerah. "Dalam sistem pemerintahan kita, gubernur atau bupati itu juga kaki tangan dan pembantu presiden. Kita bukan federasi. Kita negara kesatuan, maka inpres ini harus dijalankan," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri mulai memasukkan anggaran pembelian mobil listrik pada APBD 2023. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, pihaknya akan memasukkan anggaran pembelian mobil listrik pada APBD murni tahun 2023 nanti. Nantinya mobil listrik tersebut akan menjadi kendaraan dinas pejabat di Pemprov Riau.
"Sudah ada instruksinya dari Presiden, cuma sekarang mobilnya tidak ada. Kalau mau pesan itu inden, jadi kita siapkan anggaran di APBD tahun 2023,"kata Gubri Syamsuar.
Awalnya Pemprov Riau ingin menganggarkan pembelian mobil listrik tersebut di APBD Perubahan 2022. "Tadinya saya minta di APBD P 2022, tapi barangnya tak ada. Itu jadi problem. Jadi di APBD 2023 kita anggarkan,"sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Aryadi mengatakan, pada APBD Perubahan 2022, Pemerintah Provinsi Riau juga sudah menganggarkan membeli 20-25 unit motor listrik. Penganggaran ini diperuntukkan untuk kendaraan operasional di lingkungan Pemprov Riau. "Jadi kita sudah lakukan kebijakan Presiden,"kata Aryadi.
Untuk total anggaran yang dialokasikan, Aryadi tidak merincikan secara pasti, namun ia menjelaskan kiasaran harga untuk masing-masing unit saja. "Satu unit motor itu harganya sekitar Rp31 juta sampai Rp32 juta,"ujarnya.
Ia mengatakan, puluhan sepeda motor ini listrik ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk kendaraan operasional di masing-masing dinas. "Kalau mobil belum lagi karena tak ada yang menjamin untuk dapat. Kalau mobil itu inden,"sebutnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan tidak akan menggunakan mobil dinas listrik pada tahun 2022 dan tahun 2023. Pemko akan melakukan pendataan aset kendaraan yang ada terlebih dahulu dilakukan sebelum menganggarkan pembelian mobil listrik.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak menganggarkan pengadaan kendaraan dinas pada akhir tahun 2022 dan tahun 2023. Hal itu juga termasuk tidak dianggarkannya pengadaan mobil listrik untuk mobil dinas kepala daerah atau wali kota/wakil wali kota.
Hal itu kata Jamil sesuai arahan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. Pihaknya terlebih dahulu akan menata aset Pemko. "Kami akan menata aset dahulu. Kendaraan yang ada berapa, keperluan berapa. Kalau nanti di penataan aset sudah mencukupi, itu kita belum menganggarkan untuk pembelian kendaraan (mobil listrik) baru,"ujar Sekdako.
Jika kemudian usai pendataan, aset pemko masih kurang, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pj Wako Pekanbaru apakah akan ada pengadaan mobil listrik untuk dinas atau tidak. "Kalau seandainya pendataan aset kita memang masih kurang, itu ditanya ke Pj Wali Kota, apa tahun depan kita anggarkan untuk mobil listrik atau bagaimana,"katanya.
Menurutnya, secara penataan aset sebetulnya sudah cukup untuk pejabat di Kota Pekanbaru. "Kemungkinan seperti itu (sudah cukup), karena juga belum tersedia anggaran pengadaan kendaraan baru di pemerintah kota,"ucapnya.
Selain itu, pada tahun 2023 Pemko Pekanbaru juga tidak menganggarkan pengadaan kendaraan baru, kecuali kendaraan operasional yang bersifat teknis. "Ada OPD yang memerlukan seperti pengadaan mobil patroli, mobil damkar, kemudian juga untuk pengadaan eskavator di dinas PUPR. Mungkin yang teknis-teknis saja yang kita adakan,"ungkapnya.
Demikian juga di Indragiri Hilir. Berdasarkan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2022, Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) belum dapat menganggarkan kendaraan listrik. Demikian dijelaskan Sekda Inhil H Afrizal. "Berdasarkan kesepakatan bersama 2022 ini, kami tidak menganggarkan (pembelian mobil dinas listrik). Karena defisit anggaran masih sangat besar,"kata Sekda Inhil H Afrizal, Rabu (13/10).
Hal yang sama diungkapkan Plt Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Riswidiantoro SE. "Untuk saat ini belum ada rencana atau anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Inhu,"ujarnya, Kamis (13/10).
Pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau tentang pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. Karena hal itu pula yang akan menjadi dasar untuk pembelian atau pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.
Lebih jauh disampaikannya, pada APBD 2023 mendatang juga belum dianggarkan untuk pembelian atau pengadaan kendaraan dinas. "Setahu saya tidak ada pengadaan mobil atau motor di APBD 2023 mendatang,"terangnya.
Senada diungkapkan Sekdakab Siak Drs H Arfan Usman MPd. "Belum ada rencana pengadaan (mobil dinas listrik) dalam pagu anggaran di APBD-P 2022 maupun pada APBD murni 2023. Karena Inpres No 7/2022 ini baru keluar pada Juli lalu, maka Pemkab Siak menunggu produk hukum turunannya. Jika sudah ada produk hukum turunannya, dan ada petunjuk teknis (juknis), barulah kami berlakukan,"jelas Sekda Arfan Usman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan juga memastikan belum merencanakan penganggaran dana pengadaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas. "Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sudah turun ke kami. Namun, kami belum ada rencana untuk menganggarkan dana pengadaannya baik untuk APBD-P 2022 maupun APBD 2023,"terang Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Kepala DPAKD Pelalawan, Devitson SH MH, Kamis (13/10).
Diungkapkannya bahwa, inpres tersebut turun setelah Pemkab Pelalawan mengesahkan APBD Perubahan tahun 2022. Begitu juga dengan KUAPPAS tahun 2023 yang sudah masuk dan diserahkan ke DPRD Pelalawan. "Alhasil, rencana pengadaan kendaraan listrik ini belum bisa ter-cover di tahun ini dan APBD murni 2023,"paparnya.
Sementara itu, Kepala DPAKD menambahkan bahwa, selain minimnya anggaran daerah, sarana dan prasarana kendaraan listrik ini juga menjadi salah satu kendala Pemkab Pelalawan belum merencanakan pengadaan kendaraan tersebut.
"Daerah belum siap untuk sarana dan prasarana. Kecuali ada anggaran dari pemerintah pusat. Nanti keliling satu jam, baterainya habis, tak ada tempat mengecasnya. Sehingga ini tentunya perlu dikaji. Sedangkan untuk kendaraan dinas yang hingga saat ini masih layak pakai, jelas kajian jarak tempuhnya. Misalnya 1 km menghabiskan 1 liter BBM,"ujarnya.
Kota Dumai juga tak menganggarkan membelian mobil listrik untuk mobil dinas. "Belum ada kami anggarkan untuk pengadaan kendaraan dinas bertenaga listrik seperti yang ada di Inpres tersebut. Kami masih menunggu arahan dan biasanya akan ada surat lanjutan juknis akan hal tersebut,"ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H Indra Gunawan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar akan berkoordinasi dengan DPRD Kampar untuk penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM mengatakan, kalau memang itu kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan maka Pemkab Kampar akan melakukannya sesuai harapan pemerintah.
"Memang sekarang ini digalakkan hemat energi. Salah satunya penggunaan kendaraan listrik, apalagi buatan dalam negeri dapat mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian,"jelas Pj Bupati Kampar Kamsol, Kamis (13/10).
Kamsol menambahkan, karena inpres ini baru, sekarang untuk pembahasan APBD 2023 pramusrenbang. Akan koordinasi dengan DPRD kalau memang memungkinkan dan instruksi presiden akan memetakan sesuai keperluan dan anggaran yang ada. "Di APBD-P ini kami fokus untuk mencegah inflasi mendorong bantuan untuk masyarakat dari aspek transportasi. Kami menunggu verifikasi APBD-P ini,"tegas Kamsol.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Aready ketika dikonfirmasi tidak mau menjawab dan hanya menyampaikan secara singkat. "Nantilah kita diskusi ya,"ucapnya melalui pesan WA.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menyatakan mendukung penuh Inpres Nomor 7/2022 ini. Namun untuk pengadaan kendaraan listrik pada tahun 2023 mendatang, pemerintah daerah belum menyusun program dan alokasi anggarannya.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Pemkab Rohul akan bahas bersama DPRD Rohul karena saat ini TAPD bersama Banggar DPRD Rohul sedang dalam membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023," ungkap Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhammad Zaki, Kamis (13/10).
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kuantan Singingi, Andi Zulfitri mengatakan, pihaknya tidak melihat anggaran untuk pengadaan mobil listrik tersebut. "Sepengetahuan saya tidak ada anggaran itu. Sekarang APBD-P kami kan juga tidak disahkan. Kalaupun ada juga tidak akan terealisasi,"kata Andi.
Namun demikian, kata Andi, pihaknya akan mengecek ulang anggaran terkait itu. Sebab, selama ini tidak ada pembahasan terkait mobil listrik. "Nanti saya kabari ulang. Mana tahu saya yang ga ingat. Tapi, seperti yang saya sampaikan tadi, penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas di Kuansing belum ada saya dengar,"kata Andi.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga demikian. Rohil belum merencanakan pengadaan mobil listrik untuk menunjang mobilitas kedinasan sesuai dengan yang diperlukan. Hal itu tidak terlepas dari kondisi infrastruktur jalan yang ada sehingga pengunaan mobil listrik untuk operasional dinas akan kurang efektif.
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP menyebutkan memang sempat direncanakan pengadaan mobil listrik untuk dinas. "Ya untuk mobil listrik itu sebenarnya kita berencana, tapi kondisi jalan dengan medan yang ada masih belum memungkinkan. Untuk kondisi jalan di Rohil masih ada yang sulit ditempuh,"katanya.
Pemkab Meranti Terganjal Inpres Mobil Listrik
Rencana pengadaan mobil dinas baru untuk kepala daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terganjal Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Kondisi ini diakui oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Rabu (12/10).
Inpres tersebut memberikan atensi kepada seluruh kepala daerah dalam percepatan penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik. Sementara rencana awal mereka memilih jenis kendaraan bermesin diesel yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). "Makanya kami harus kaji lagi. Sebelumnya itu jenisnya Pajero Sport 4x4 bermesin diesel. Tapi instruksi presiden itu atensinya kendaraan listrik,"ujarnya.
Karena dalam regulasi pengadaan randis semula sudah terikat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006. Di sisi lain, mereka harus mematuhi Inpres Nomor 7/ 2022. Walaupun demikian pihaknya tetap membuka diri atas intruksi tersebut.
Pasalnya jika keinginan Presiden itu bisa dilaksanakan, maka Bupati Kepulauan Meranti menjadi kepala daerah pertama di Riau yang menggunakan kendaraan listrik. Namun di samping itu mereka tidak mau melanggar ketentuan lain.
Karena dalam permendagri tersebut pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah tingkat kabupaten dan kota harus memiliki kapasitas mesin hingga 2.500 cc khusus sedan dan 3.200 cc untuk jeep. "Sementara saat ini kami belum tahu secara pasti apakah ada mobil listrik dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc," ujarnya.
"Begitu juga jika ada kendala kerusakan, keperluan kebutuhan perawatan dan pergantian spare part. Selain itu dalam inpres tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit kapan harus diberlakukan. Begitu juga teknisnya,"ujar Bambang.
Menyikapi kondisi tersebut saat ini pihaknya sudah memerintahkan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena pengadaan fasilitas mobil dinas untuk kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. "Dalam waktu dekat bagian umum akan berkoordinasi dengan BPK. Kami tidak mau timbul persoalan hukum belakangan hari,"ungkapnya. (end/sol/ali/ind/kas/mng/fad/amn/mx12/kom/epp/wir/das)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru