JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selasa (29/8/2017), aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Aset yang akan diserahkan itu adalah aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun penyerahan dilakukan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI.
Acara itu pun akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.
"Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Diketahui, aset Nazar yang akan diserahkan, antara lain, tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Aset dimaksud merupakan barang rampasan dari perkara TPPU M Nazaruddin. Nilai aset sekitar Rp24,5 miliar," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara. Di samping itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar yang terkait TPPU pun dinyatakan harus dirampas untuk negara.
KPK juga berhasil melelang salah satu aset Nazaruddin berubah Pabrik Kelapa Sawit di Riau pada Juni 2017 lalu. Aset itu berhasil terjual dengan harga sekitar Rp40 miliar.
"Nah dari sana tentu ada pengembalian kerugian keuangan negara di sana," sebutnya.