PEMBERANTASAN KORUPSI

Siapa Bisa Cegah Revisi UU KPK?

Hukum | Rabu, 16 Desember 2015 - 02:59 WIB

Siapa Bisa Cegah Revisi UU KPK?

Kemarin, Basaria memberikan keterangan yang selama ini sangat diharapkan sejumlah politisi DPR. Yakni, membuat KPK mengurangi penindakan. Basaria ingin KPK hanya menguatkan fungsi kordinasi dan supervisi. Basaria ingin penindakan dipercayakan Polri dan Kejaksaan.

“KPK harus kembali ke fungsi asalnya, menjalankan koordinasi dan supervisi dengan memperdayakan polisi dan jaksa,” terangnya. Menurut dia jika KPK menemukan dua alat bukti terjadinya sebuah tindakan korupsi, maka hal tersebut bisa diserahkan ke Polri atau jaksa untuk disinkronkan.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Agenda uji kelayakan masih akan dilakukan Komisi III DPR hari ini. Mereka menjadwalkan menguji Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarief dan Busyro Muqoddas. Sebelumnya, Busryo mengatakan tak akan hadir jika dia tidak mendapatkan undangan resmi.

Proses uji kelayakan ini berlangsung sejak  Senin (14/12). Empat calon pimpinan KPK telah menjalani uji kelayakan para hari pertama. Mereka ialah Sujanarko (pegawai KPK), Alexander Marwata (mantan auditor dan hakim Tipikor), Johan Budi (pimpinan sementara KPK) serta Saut Simutorang (bekas pegawai Badan Intelejen Negara).(gun/bay)

Sumber: JPNN/JPG

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook