Untuk kasus yang di Kejagung, penyidik gedung bundar kemarin memeriksa Gatot sebagai tersangka di KPK. Penyidik Kejagung Victor Antonius mengatakan pemeriksaan Gatot untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut.
“Ada 30 pertanyaan yang kami ajukan. Kebanyakan berkaitan dengan tanggungjawab GPN (Gatot Pujo Nugroho, red) sebagai kepala daerah,” ujar Victor.
Menurut Gatot, penyidik Kejagung berupaya menyelesaikan dan mengembangkan perkara itu, termasuk menjerat para pelaku lainnya.
Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan kliennya telah menjelaskan semua berkaitan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah berkaitan dengan penyaluran bansos.
“Pak Gatot ditanya soal proposal-proposal pengajuan bansos. Proposal itu ada di SKPD (satuan kerja perangkat daerah, red) dan penganggarannya dilakukan eks offisio Sekda Sumut,” terang Yanuar.
Menurut dia, kliennya tidak tahu dan mengenal LSM-LSM penerima bansos. Bahkan LSM yang berkaitan dengan Partai Keadilan Sejahtera (partai Gatot) ada yang tidak mendapatkan kucuran bansos. “Jadi tidak benar kalau disebut Pak Gatot menunjuk penerima-penerima bansos,” ucapnya.
Dalam kasus penyaluran bansos, Gatot disebut tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran. Kejagung menuding Gatot menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya, di mana hal tersebut tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.
Anggaran hibah dan bansos di Pemprov Sumut pada 2013 berkisar Rp2.037.902.754.481. Dana tersebut dikelola 17 SKPD dan 5 biro. Bakesbangpol dan Linmas Sumut mengelola dana hibah paling banyak, yakni sebesar Rp20.785.000.000. Uang tersebut dikucurkan untuk 143 organisasi.(gun/jpg)