JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Serangkaian penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung, Rabu (11/11). KPK melakukan penggeledahan rumah Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah. Sementara Kejagung memeriksa Gatot di Gedung KPK.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan penyidik melakukan penggeledahan rumah Ayub untuk kepentingan penyidikan kasus penyuapan DPRD Sumut oleh Gubernur non aktif, Gatot Pujo Nugroho.
“Mengenai apa yang didapat penyidik belum bisa kami sampaikan karena ini berkaitan dengan penyidikan,” ujar Yuyuk.
Selain rumah Ayub, penyidik juga menggeledah rumah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang telah berstatus tersangka. KPK memang telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus suap DPRD Sumut.
Enam tersangka itu antara lain Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap. Sementara lima lainnya dijerat sebagai pemberi suap. Yakni Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dari Partai Demokrat), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari Golkar) dan Ajib Shah (anggota DPRD 2009-2014 dan Ketua DPRD 2014-2019 dari Golkar).
Ketiganya merupakan penerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan perubahan APBD, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Tersangka dari kalangan DPRD Sumut lainnya ialah Kamaludin Harahap (Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari PAN) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD 2009-2014 dari PKS).
“Keduanya disangka menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015. Semua anggota DPRD itu telah ditahan KPK, kecuali Kamaludin Harahap. Kasus suap DPRD ini merupakan perkara korupsi keempat yang menjerat Gatot. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara-perkara sebelumnya. Gatot sendiri telah menjadi tersangka untuk 3 kasus korupsi di KPK dan 1 kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).