‘’Saat ini, untuk pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah menjadi kewenangan penuh, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah (bupati/ wali kota, red),’’ ujar Gustia Hendri.
Sementara Pemkab Bengkalis telah menyerahkan SK pemberhentian untuk 25 orang ASN yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. SK pemberhentian yang diberikan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan, Pelatihan) itu diserahkan kepada kepala dinas dan kepala badan masing-masing ASN yang diberhentikan itu. Ini menyusul setelah BKPP menerima surat keputusan (SK) dari Kemenpan-RB pada Desember 2018 lalu.
Kepala BKPP Bengkalis H T Zainuddin mengatakan, untuk Provinsi Riau, Bengkalis merupakan yang pertama mengeluarkan SK pemberhentian terhadap ASN yang terlibat kasus tipikor .
“Semua ASN yang terlibat kasus tipikor yakni 25 orang sudah kami putuskan pemberhentiannya. Artinya mereka sudah resmi diberhentikan menjadi PNS. SK pemberhentian sudah disampaikan kepada ASN bersangkutan melalui kepala dinas di mana tempat ke 25 ASN tersebut bekerja,” ungkap H T Zainuddin, Jumat (8/3).
Di Rokan Hilir (Rohil) ASN yang pernah tersandung kasus korupsi dan telah inkracht terdata sekitar 14 orang. Langkah pemberhentian sesuai dengan sikap yang ditegaskan pemerintah pusat akan diambil Pemkab Rohil.
“Karena kami diberikan ultimatum oleh pusat, bila kepala daerah tidak mengambil langkah pemberhentian ASN yang korupsi dan telah inkracht maka selaku kepala daerah akan diberikan sanksi,” kata Bupati Rohil H Suyatno AMp, baru-baru ini.
Indragiri Hilir (Inhil) juga melakukan hal yang sama. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Inhil H Fauzar mengatakan, bulan Desember 2018 lalu sudah melaksanakan sebagai mana SKB tiga menteri. Setelah itu pula, lanjut Fauzar, surat keputusan yang ditandatangani kepala daerah mengenai persoalan itu langsung dikirim ke BKN di Jakarta.
“Ya, kami hanya menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Sementara Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) tinggal melaksanakan pemecatan terhadap ASN terlibat kasus korupsi yang sudah inkracht. Sebab sebelumnya, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE sudah menandatangani SK tentang pemecatan ASN tersebut. Di mana, SK itu dalam rangka menjalankan SKB tiga menteri tentang pemecatan ASN terlibat kasus korupsi.
“Di lingkungan Pemkab Inhu sendiri terdapat 16 orang ASN terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi, Jumat (8/3).
Sementara di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) 12 ASN yang terlibat kasus tipikor korupsi sudah mendapatkan surat keputusan (SK) beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, belum ada laporan yang diterima Pemkab Kuansing terkait adanya upaya banding dari belasan ASN itu. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dr Dianto Mampanini SE MT kepada Riau Pos, Jumat (8/3). “Sampai saat ini tidak permasalahan atau keberatan dari 12 ASN yang diberhentikan kemarin. Artinya, saya rasa sudah selesai. Meskipun agak terlambat, secara administrasi sudah dipenuhi,” ujar Dianto Mampanini.
Sementara itu Wali Kota Dumai Zulkifli As memastikan telah menandatangani berkas pemberhentian secara tidak hormat 16 ASN karena terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. “Berkas telah disampaikan ke Mendagri, Menpan-RB di Jakarta. Terbanyak pegawai yang terlibat korupsi pada instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dumai,” ujarnya.(sol/ali/amn/egp/epp/fad/evi/kas/ind/yas/hsb)