12 Oknum ASN Pemko Dipecat
Hingga akhir tahun 2018 lalu, terhadap 12 oknum ASN dilakukan PTDH karena terbukti terlibat dalam perkara tipikor. Ini dikatakan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi kepada wartawan beberapa waktu lalu. ‘’Jadi cuma 12 oknum ASN di Pekanbaru yang kena PTDH selama tahun 2018,’’ jelas dia.
Menurutnya, pemecatan itu sesuai dengan SKB tiga menteri yang secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi. Para oknum ASN berasal dari sejumlah OPD. Mereka terlibat pungli, korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke Pemko Pekanbaru.
Sementara Pemkab Pelalawan memastikan telah menjalankan instruksi pemerintah pemecatan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan yang terlibat kasus korupsi. Hal ini dibuktikan dengan telah diserahkannya SK pemecatan terhadap 17 ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan yang terlibat kasus korupsi pada awal Februari lalu.
“Ya, kami pastikan 17 ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan yang telibat kasus korupsi telah dilakukan pemecatan. Di mana pada tanggal 8 Februari 2019 lalu, SK pemecatan 17 ASN ini telah kami serahkan kepada perwakilan masing-masing ASN di Kantor Inspektorat Pelalawan yang disaksikan Sekdakab Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala inspektorat Pelalawan Irsyad. Artinya, dengan telah diserahkannya SK tersebut, maka kami pastikan status 17 ASN tersebut berserta hak-hak mereka tidak berlaku lagi. Termasuk pemutusan gaji,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan Edi Suriandi melalui Sekretaris Rinto kepada Riau Pos, Jumat (8/3).
Demikian juga Pemkab Siak yang mengklaim sudah memberhentikan 15 ASN yang tersandung korupsi pada akhir Januari lalu. Sekdakab Siak H TS Hamzah mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi KPK RI kepada Mendagri yang kemudian ditindaklanjuti tiga kementerian melalui SKB.
“Kami sudah menindaklanjutinya. 15 orang ASN sudah diberhentikan yang bermasalah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Siak,” kata Sekda.
Pemberhentian, lanjut Sekda, sudah dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati pada awal 2019 lalu. Kemudian, ujar Hamzah, tindak lanjut ini pula sudah disampaikan kepada BKN dan Kemenpan-RB.
“Diberhentikan tidak dengan hormat oleh PPK langsung,” tegasnya.
Pemecatan ini juga dilakukan Pemkab Kampar. Hal ini dipastikan kembali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Yusri, Jumat (8/3).
‘’Total sejauh ini sudah ada 18 ASN yang dicepat untuk kasus tipikor. Ini harus menjadi perhatian bersama agar jumlah ini tidak bertambah di kemudian hari. Saya mengingatkan semua ASN agar selalu memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk dalan beretika. Aturan-aturan yang sudah berlaku baik itu dari pemerintah maupun KPK tolong jadikan catatan penting,’’ sebut Sekda.
Pemkab Rokan Hulu (Rohul) juga menunjukkan komitmennya mengimplementasikan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 serta SKB tiga menteri. Sebanyak lima ASN di lingkungan Rohul yang terbukti kasus korupsi dan inkrach diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Bahkan mantan ASN tersebut, tidak lagi menerima tunjangan dana pensiun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul H Helfiskar SH MH melalui Kabid Disiplin Penghargaan dan Korp ASN Gustia Hendri SSos menjelaskan, 5 ASN itu terdata pada tahun 2018 sebanyak 1 orang, tahun 2017 sebanyak 2 orang dan 2 orang tahun 2015.