“Mahkamah Agung bisa buktikan, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana,” tuntasnya.
Sebelumnya,
Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma
Atlet itu mengajukan PK atas kasusnya tersebut. Pihaknya menyebut ada
fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari
kasus itu.
Di samping itu, pihak Anas
merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas.
Menurut tim kuasa hukum Anas ada argumentasi yang tidak memadai dalam
proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung
sendiri sebelumya telah memperberat hukuman terhadap Anas usai menolak
kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara
kini harus beraskan jeuruji besi di rumah tahanan selama 14 tahun di
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia
terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit
Hambalang, Jawa Barat. Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp5
miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a
Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sementara, PK Siti masih belum sidangkan. Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.
Adapun
mantan Menkes itu divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta
subsider dua bulan kurungan. Dia diputus bersalah karena melakukan
tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan. Bukan itu saja,
Siti pun disebut turut menerima gratifikasi. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama