HAK DARI SETIAP TERPIDANA

KPK Santai Tanggapi Pengajuan PK Napi Korupsi usai Artidjo Pensiun

Hukum | Sabtu, 26 Mei 2018 - 21:30 WIB

KPK Santai Tanggapi Pengajuan PK Napi Korupsi usai Artidjo Pensiun
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

“Mahkamah Agung bisa buktikan, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana,” tuntasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet itu mengajukan PK atas kasusnya tersebut. Pihaknya menyebut ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari kasus itu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Di samping itu, pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Menurut tim kuasa hukum Anas ada argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung sendiri sebelumya telah memperberat hukuman terhadap Anas usai menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus beraskan jeuruji besi di rumah tahanan selama 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat. Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Sementara, PK Siti masih belum sidangkan. Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.

Adapun mantan Menkes itu divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan. Bukan itu saja, Siti pun disebut turut menerima gratifikasi. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook