HAK DARI SETIAP TERPIDANA

KPK Santai Tanggapi Pengajuan PK Napi Korupsi usai Artidjo Pensiun

Hukum | Sabtu, 26 Mei 2018 - 21:30 WIB

KPK Santai Tanggapi Pengajuan PK Napi Korupsi usai Artidjo Pensiun
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usai Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun dari jabatannya, para narapidana korupsi berbondong-bondong mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka.

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang mengajukan PK. Terkait itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi santai.

Dia menilai, PK merupakan hak dari setiap terpidana bila yang bersangkutan ingin menempuh langkah hukum terkait putusan sebelumnya.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

“Kami sudah terima dan bahkan sudah menghadiri ya permohonan persidangan PK yang dilakukan oleh Anas tersebut. Silakan saja itu hak dari terpidana kalau menginginkan PK,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).

Kendati sebelumnya tim Kuasa Hukum Anas menegaskan adanya bukti baru yang ditemukan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Jawa Barat, tetapi KPK justru menyebut sebaliknya.

“Setelah kami lihat, kita pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkap di sana. Jadi, saya kira nanti kami lihat saja di persidangan,” tuturnya.

KPK sejauh ini masih yakin dengan pembuktian yang dilakukan tim penuntut umumnya saat kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

“Nanti diuji saja di persidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana,” jelasnya.

Di sisi lain, soal PK yang diajukan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, diakuinya lembaganya siap menghadapi PK itu. Sebagai terpidana, imbuhnya, Siti memang punya hak untuk mengajukan permohonan itu, selama syarat-syarat yang ada sudah terpenuhi.

“Silakan saja, nanti KPK akan menghadapi. Kami yakin kasus itu akan diuji secara berlapis dengan pertimbangan hakim juga sudah menjatuhkan vonisnya,” jelasnya.

KPK pun yakin dalam proses peradilan ini, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil sehingga meski Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar telah pensiun, dia akan tetap yakin masih ada hakim yang berintegritas di sana dan tak akan berpengaruh bagi putusan-putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook