Di samping Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun
sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di
Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya
sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp6 miliar, “ kata
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK
Jakarta, Jumat petang (2/2/2018).
Di sisi lain,
Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai
PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima
hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Akibat perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama