SUDAH TIGA KALI GELAR OTT

KPK Perlu Evaluasi karena Bengkulu Masih Jadi Zona Merah Korupsi

Hukum | Jumat, 08 September 2017 - 18:30 WIB

KPK Perlu Evaluasi karena Bengkulu Masih Jadi Zona Merah Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu. (DERY RIDWANSYAH/JAWA POS)

KPK dalam OTT itu mengamankan uang dengan komitmen fee sebesar Rp125 juta. Sebelum itu, pada Selasa, 20 Juni 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari istrinya, dan tiga pihak lain yang kedapatan melakukan transaksi suap menyuap terkait proyek pembangunan jalan di bumi raflesia itu.

Ridwan, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari (bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) atas perbuatannya itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Di samping itu, penyidik juga menetapkan satu pihak lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Sebelumnya, pada 9 Juni 2016, KPK menangkap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).

Uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga dalam OTT itu sebesar Rp10 juta. Akan tetapi, Komisioner KPK Basaria Panjaitan menyatakan, sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta. Adapun dugaan suap itu terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu. AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook