Adapun pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengam cara langsung datang ke KPK atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui mekanisme pelaporan Gratifikasi Online di www.gol.kpk.go.id. Selain itu, laporan juga bisa dilakukan ke unit pengendali gratifikasi (UPG) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.
“Jadi, laporan bisa disampaikan ke UPG setempat, selanjutnya UPG yg akan berkoordinasi dengan KPK. Ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat,” tuntasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda.
Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp1,174 miliar. Sehingga, total yang diduga telah diterima Tonny Budiono adalah sekitar Rp20 miliar. Diduga pemberian uang Rp20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. (wnd)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama