LAKUKAN PENGGELEDAHAN

KPK Sita Keris, Tombak, dan Benda Unik Lain dari Mess Ditjen Hubla

Hukum | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 16:31 WIB

KPK Sita Keris, Tombak, dan Benda Unik Lain dari Mess Ditjen Hubla
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik KPK langung bergerak cepat melakukan serangkaian tindak penggeledahan usai menetapkan eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Adhi Putra Kurniawan pihaknya penyuapnya sebagai tersangka.

KPK kemudian mendapatkan beberapa barang bukti lain yang diduga sebagai hasil dari gratifikasi yang diterima mantan pejabat eselon satu tersebut.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

“Dari Mess Perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari (Jumat [25/8/2017), penyidik menemukan sekitar 5 buah keris, 1 tombak, lebih dari 5 jam tangan dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih. Total sekitar 50 items yang disita,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Sabtu (26/8/2017).

Terkait penemuan itu, imbuhnya, penyidik melakukan tindakan penyitaan.

"Barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka,” terangnya.

Selanjutnya, usai disita, pihak direktorat gratifikasi KPK akan melakukan penilaian, apakah barang tersebut memang dibeli oleh APB sendiri, atau hasil dari gratifikasi. Perihal penemuan barang-barang itu, Febri mengimbau agar ke depannya, para pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk berani menolak adanya gratifikasi yang ditawarkan kepadanya.

“Perlu kami ingatkan, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” imbaunya.

Jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, sambungnya, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sesuai aturan di Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di Pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai Pasal 12 C UU Tipikor,’’ jelasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook