KPK sebelumnya menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8/2017) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK dalam OTT itu menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. KPK. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp1,174 miliar sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar.
Pemberian uang Rp20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono itu diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Di sisi lain, selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama