PASCA-OTT

Resmi Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub dan Pengusaha Ditahan KPK

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 16:08 WIB

Resmi Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub dan Pengusaha Ditahan KPK
Ilustrasi. (JPG)

KPK sebelumnya menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8/2017) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK dalam OTT itu menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. KPK. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp1,174 miliar sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Pemberian uang Rp20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono itu diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Di sisi lain, selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook