PASCA-OTT

Resmi Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub dan Pengusaha Ditahan KPK

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 16:08 WIB

Resmi Tersangka, Dirjen Hubla Kemenhub dan Pengusaha Ditahan KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adhi Putra Kurniawan, Jumat (25/8) dinihari, resmi menjadi tahahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan itu setelah keduanya resmi menjadi tersangka dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun 2016-2017. Adhi Putra yang berstatus tersangka pemberi suap kepada Tonny tampak menjadi yang pertama keluar dari gedung KPK. Mengenakan rompi tahanan oranye, dia yang keluar pada pukul 02.15 WIB itu tampak lesu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Sembari terus mengunci mulutnya alias bungkam, pengusaha itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Beberapa menit kemudian, Tonny menyusul keluar. Ketika keluar, dia menyatakan penyesalannya telah menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Adhi Putra Kurniawan. Dia mengklaim uang-uang yang ditemukan KPK di rumah dinasnya itu merupakan uang operasional.

"Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," katanya di gedung KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Tonny ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Adhi Putra ditahan di Polres Jakarta Timur.

"Ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook