KPK telah menetapkan Sekda Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Saat proyek itu berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Bukan hanya Nasir, KPK dalam kasus itu juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter.
Perbuatan mereka membuat keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama