JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekda Kota Dumai M Nasir diduga telah "memainkan" proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Nasir yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bukan itu saja, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar juga diduga sama-sama "bermain" telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp80 miliar dari nilai proyek Rp495 miliar.
"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar tersebut itu sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Dia menyatakan, KPK akan terus mendalami dugaan ’kongkalikong’ yang dilakukan Nasir dan Happy dalam proyek tersebut. Untuk itu, Selasa (15/8/2017) kemarin, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan itu untuk mendalami proses pengadaan proyek tersebut.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kami dalami proses-proses pengadaannya," jelasnya.
Di samping memeriksa para saksi, sambungnya, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis.
"Jadi, tim masih di sana. Pemeriksaan kami lakukan juga," ucapnya.