JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keterlibatan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 kian terang. Usai menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat siang (24/8), malamnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sampai kemarin sore Ketua KPK Agus Rahardjo belum menyampaikan status hukum Idrus secara gamblang. Namun, dia mengaku ketinggalan langkah oleh mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu. ”Jadi gini, yang itu (penetapan tersangka Idrus) kami sebetulnya kedahuluan,” ungkap dia.
Sebab, instansinya menjadwalkan penyampaian keterangan resmi terkait status Idrus oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Itu pun bukan kemarin malam. Tapi, langkah Idrus membuat KPK berpikir ulang. Alasannya, Idrus sudah lebih dulu menyampaikan bahwa dirinya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama dirinya dari lembaga antirasuah.
”Oleh karena itu, kami akan rundingkan lagi,” ucap Agus.
Itu penting lantaran instansinya juga perlu menyampaikan dasar penetapan tersangka yang mereka umumkan kepada publik. Malam tadi Basaria membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Dia menyebut, instansinya sudah menemukan fakta baru dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Idrus sebagai tersangka. ”Berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk. Sehingga dilakukan penyidikan baru (dengan tersangka Idrus) tertanggal 21 Agustus 2018,” imbuhnya.
Idrus turut menjadi tersangka lantaran diduga bersama Eni telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Tidak tanggung-tanggung, uang yang dijanjikan Kotjo untuk Idrus mencapai 1,5 juta dolar AS (lebih dari Rp21 miliar). ”Terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1,” imbuh Basaria.
Tidak hanya itu, Idrus juga diduga mengetahui sekaligus punya andil atas penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo. Lebih lanjut, Basaria menuturkan, Idrus pun turut mendorong proses penandatanganan jual beli pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Karena itu, meski belum sepeser pun janji uang dari Kotjo dinikmati oleh Idrus, KPK mantap menjadikan dia sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi.
Secara terperinci Basaria menyebutkan bahwa instansinya menyangkakan Idrus telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.