”Kami sedang telusuri itu (keterlibatan Setnov),” ujarnya.
Apakah Setnov terlibat dalam skandal korupsi proyek suap PLTU Riau 1? Sumber tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh. Namun, dia memastikan adanya dugaan aliran duit dari Kotjo ke Setnov menjadi pintu masuk KPK mempercepat penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan ketum Partai Golkar itu.
”Fakta-fakta lain sedang kami kumpulkan,” tuturnya.
Saat JPG mengonfirmasi hal itu kepada Febri, dia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan. ”Jadi, lebih baik kita simak dulu proses penyidikan ini. Kalau ada pelaku lain, pengembangan penyidikan, maka tentu akan kami informasikan secara resmi kepada publik,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Bagaimana dengan nasib Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir? Febri menjelaskan kembali yang bersangkutan sudah dua kali diperiksa oleh instansinya. Rumah Sofyan juga sempat digeledah pada Ahad (15/7).
”Kami terus mendalami terkait dengan pertemuan-pertemyan yang diduga pernah dilakukan oleh yang bersangkutan. Baik dengan saksi lain atau pun tersangka,” jelasnya.
Dari Sofyan, KPK berusaha mendalami konstruksi dan skema kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. ”Kami ingin melihat secara utuh,” imbuh Febri. Tapi, sejauh ini nama Sofyan masih belum disebut sebagai tersangka. ”Apakah mungkin ada pelaku lain. Tentu saja hal tersebut memungkinkan sepanjang memang ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.
Sebelumnya, Idrus Marham langsung mengundurkan diri dari kursi menteri kabinet. Sebelum Salat Jumat kemarin, dia terpantau menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri. Sempat pergi, Idrus kembali datang ke Istana dan melakukan konferensi pers. Di situ, dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai pertanggungjawaban moral.
Idrus mengaku sudah mengetahui status tersangkanya usai SPDP dari KPK pada Kamis (23/8) sore. ”Maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar keputusannya. Pertama, keputusan diambil untuk menjaga kehormatan Jokowi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin berintegritas.
Kedua, status hukum yang menjeratnya dikhawatirkan menjadi beban bagi Presiden dalam menjalankan tugas. Sebab, status tersangka tidak etis untuk jabatan menteri dan membatasi ruang gerak untuk bekerja maksimal. Ketiga, sebagai warga negara yang taat hukum, Idrus ingin menghormati proses hukum. ”Saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yg ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Dia yakin betul KPK sudah punya landasan kuat dibalik penetapan tersangka yang dialamatkan kepada dirinya. Sampai kemarin siang, dia belum mau menjelaskan upaya hukum lanjutan pasca mendapat kepastian jadi tersangka. Termasuk soal peluang mengajukan gugatan praperadilan. ”Semua kan ada proses-proses hukum. Ya, saya tentu nanti ada ya, pengacara saya,” tuturnya. (far/syn/tyo/ted)