Idrus Marham Tahu Akan Ditahan KPK

Hukum | Sabtu, 01 September 2018 - 13:15 WIB

Idrus Marham Tahu Akan Ditahan KPK
MASUK MOBIL: Mantan Mensos Idrus Marham masuk ke dalam mobil menuju Rutan KPK setelah diperiksa sekitar empat jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Idrus disangkakan menerima uang dalam korupsi PLTU Riau-1. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

”Itu sudah masuk pada subtansi. Biar nanti dulu, kan sudah saya jelaskan. Biar saya jelaskan kepada penyidik,” beber pria berusia 56 tahun itu.

Selain memeriksa dan menahan Idrus, kemarin KPK juga memanggil sekaligus memeriksa tersangka Eni Maulani Saragih. Meski belum mengajukan, namun Eni mengaku sedang mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PLTU Mulut Tambang Riau 1. Namun, sebelum sampai ke sana dia lebih memilih menyampaikan semua keterangan yang dia ketahui kepada penyidik.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Menurut Eni, kemarin penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang pernah terjadi sebelum kasus dugaan korupsi tersebut diungkap lembaga superbodi.

”Pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir, dengan Pak Johannes (Budisutrisno) Kotjo,” imbuhnya.

Dia memastikan, pertemuan tersebut pernah terjadi. Tapi, dia tidak bersedia menyampaikan isi pertemuan tersebut. ”Sudah saya sampaikan ke penyidik,” tambahnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 memang terus berkembang. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada penyidik Eni memang pernah menyampaikan sejumlah pertemuan yang dia lakukan. Termasuk pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. ”Dia menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham), kemarin saya habis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama,” imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggil Alex itu menyampaikan itu sesuai keterangan Eni kepada penyidik. Dia mengakui keterangan tersebut memang tidak secara gamblang menjelaskan bahwa ada aliran duit korupsi kepada Sofyan Basir. Tapi, KPK terus mendalami. Karena itu pula, KPK belum bisa menetapkan Sofyan sebagai tersangka.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook