Gerak Cepat KPK Tangani Kasus Korupsi PLTU Riau 1

Hukum | Selasa, 17 Juli 2018 - 12:41 WIB

Gerak Cepat KPK Tangani Kasus Korupsi PLTU Riau 1
KONFERENSI PERS: Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebelum memberikan keterangan pada konferensi pers penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait kasus proyek PLTU Riau 1 di kantor PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). Malam tadi penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan BUMN itu untuk mencari dokumen terkait kasus itu. (MIFTAHULHAYAT/JPG)

”Perlu didalami lebih jauh. Sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin (Jumat) ketika tangkap tangan dilakukan,” bebernya.

Selain itu, KPK juga perlu mencari tahu sejauh mana uang Rp4,8 miliar yang diterima Eni berpe­ngaruh terhadap pembangunan PLTU Riau 1. Febri belum bisa memastikan kasus korupsi proyek tersebut akan menyeret nama lain sebagai tersangka atau tidak. Sebab, penyidik masih bekerja mengumpulkan dokumen yang mereka perlukan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

”Yang nanti akan kami gunakan untuk proses persidangan,” jelas dia.

Febri juga menegaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi itu. Data, informasi, maupun bukti yang mengarah pada nama lain dipastikan oleh KPK bakal dipelajari.

”Untuk melihat apakah ada pelaku lain di kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun memastikan sampai kemarin malam belum ada satu pun yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1.

Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umut Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno. Dia menyampaikan, KPK belum meminta instansinya mencekal nama-nama yang terkait dengan kasus korupsi itu. Termasuk nama Sofyan. Sementara itu, kemarin Jawa Pos (JPG) melihat langsung ruang Eni yang digeledah KPK. Sejak siang, ruang bernomor 1121 di gedung Nusantara I lantai 11 itu ditutup.

Segel berupa kertas putih menepel kuat pada bagian gagang pintu ruangan tersebut. Di atas kertas putih itu juga tertulis disegel untuk keadilan. Garis KPK berwarna merah dan hitam pun turut diikatkan di pintu kaca ruangan tersebut. Petugas pengamanan dalam (pamdal) terlihat berjaga di dekat ruang kerja legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut. Sebelum digeledah kemarin, KPK memang sudah menyegel ruang kerja Eni sejak Ahad lalu.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, sebelum KPK menyegel ruangan ENI, mereka sudah mengirim surat pada Sabtu (14/7).

”Dikirim pada hari libur. Tapi surat itu sudah disampaikan ke kami,” terangnya saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, penyegelan sudah sesuai prosedur karena KPK lebih dulu mengirim surat pemberitahuan kepada MKD.

Berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak. Menurut dia, hal itu bukan kewenangannya.  ”Itu kewenangan KPK,” ujarnya di Akademi Bela Negara Nasdem kemarin. Jokowi yakin, KPK akan bekerja sesuai aturan yang ada. Dia menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.

”Saya percaya KPK bertindak profesional,” imbuhnya.(far/lum/syn/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook