Menurut Kombes Indarto, Gathot ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017.
"Kami tetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT. Pertamina," ucapnya, Kamis (20/7/2017).
Penyidik, sambungnya, sudah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp40,9 miliar," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina itu diketahui terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus itu dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus tersebut ke penyidikan pada awal 2017. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama