JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan sudah dirampungkan Bareskrim Polri.
Kedua saksi itu, yakni Karen Agustiawan selaku mantan Direktur Utama Pertamina dan Waluyo mantan Direktur Umum Pertamina. Mereka diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang ada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Karen terlebih dahulu merampungkan pemeriksaan dan pergi secara diam-diam tanpa diketahui wartawan. Adapun Waluyo yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pergi lewat pintu depan.
Sempat ada aksi kejar-kejaran dengan wartawan karena dia enggan memberikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi.
"Tanyakan ke penyidik saja," ujarnya bergegas seraya memegang sejumlah berkas yang dibawanya ketika diperiksa.
Menaiki mobil Toyota Camry, Waluyo pergi dari gedung Bareskrim. Dia diketahui diperiksa sebagai saksi atas mantan bawahannya dulu, yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono yang menjadi tersangka.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto sebelumnya mengatakan, hari ini ada dua saksi yang diperiksa, yakni eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
"Termasuk juga Pak Waluyo mantan direktur umum, atasannya Gatot selaku tersangka. Pak Waluyo adalah mantan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Bareskrim Polri memunculkan nama tersangka, yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.