PASCA-TERTANGKAPNYA OKNUM KEMENHUB

Sebut Istilah OTT KPK Keliru, Begini Kritik Fahri Hamzah

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:45 WIB

Sebut Istilah OTT KPK Keliru, Begini Kritik Fahri Hamzah
Ilustrasi. (JPG)

Adapun dalam Pair 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada wasal 1 butktu sedang melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat.

"Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkain kegiatan tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika," katanya.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Maka kata Fahri, lucu jika ada penyidik yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT.

"Bagaimana dia tahu bahwa di situ akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat," sebutnya.

Dia menyatakan, jika ada surat tugas dan surat penangkapan, namanya bukan tangkap tangan, tetapi penangkapan biasa. Jadi, penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara.

"Hukum acara dikacaukan oleh istilah #OTTKPK karena Tertangkap Tangan dan Penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," tuntasnya. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook