PASCA-TERTANGKAPNYA OKNUM KEMENHUB

Sebut Istilah OTT KPK Keliru, Begini Kritik Fahri Hamzah

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:45 WIB

Sebut Istilah OTT KPK Keliru, Begini Kritik Fahri Hamzah
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ATR, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut baru saja dilakukan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, istilah OTT itu mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia menilai, istilah itu sangatlah janggal. Melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, Fahri menyimpulkan OTT KPK adalah aktivitas penyidik secara independen karena tidak ada yang tahu kapan dimulainya kegiatan yang berujung pada penangkapan seseorang berikut alat bukti.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Bahkan, tidak diketahui oleh pimpinan KPK itu sendiri. Padahal, imbuhnya, praktik sebelum OTT tidak dibenarkan.

"KPK akhirnya sibuk menggunakan alat sadap, mengintip dan memantau percakapan orang. Dianggap sah dan benar," cuit Fahri dalam akun Twitter-nya, Kamis (24/8/2017).

Menurut legislator asal NTB itu, OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materil.

"Kebenaran konsepsi #OTTKPK tidak ada. O dan TT tidak berjodoh, nanti kita urai agar dunia tidak nampak kelam," imbuhnya.

Fahri menambahkan, istilah OTT mengandung ambiguitas makna yang merusak tata frasa (frasiologi) Bahasa Indonesia. Pasalnya, dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frasa, tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradikitif.

Struktur dari frase OTT itu apabila dianalisis, bukan istilah hukum yang benar. Pertama, kata operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Itu artinya, operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak.

Sementara arti tertangkap tangan dalam KBBI adalah kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan. Berdasar kamus Hukum J.C.T, tertangkap tangan sama dengan “heterdaad”, yaitu kedapatan tengah berbuat, tertangkap basah. Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook