PEMBERANTASAN KORUPSI

Siapa Bisa Cegah Revisi UU KPK?

Hukum | Rabu, 16 Desember 2015 - 02:59 WIB

Siapa Bisa Cegah Revisi UU KPK?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR mengambil keputusan krusial terkait masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui perdebatan yang diakhiri melalui lobi tertutup, sidang paripurna DPR kemarin (15/12) mengesahkan masuknya Revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.

Namun, dalam praktiknya, pembahasan revisi UU KPK akan dimulai di prolegnas prioritas 2016, mengingat DPR sudah tidak memiliki sisa waktu persidangan di tahun ini.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pengesahan revisi UU KPK sebagai hak inisiatif DPR itu bersamaan dengan pengesahan RUU Pengampunan Pajak yang akan menjadi inisiatif pemerintah. Dalam pengesahan itu, terjadi perdebatan dari sejumlah fraksi, yakni Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat terkait diberikannya hak inisiatif pembahasan Revisi UU KPK dari pemerintah ke DPR.

“Revisi UU KPK sudah menjadi perdebatan yang lama, ini sudah tiga kali kita memperdebatkan sampai tidak jadi menyiapkan draf,” kata Martin Hutabarat, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Martin, suasana saat ini tidak kondusif untuk membahas revisi UU KPK, termasuk dengan RUU Pengampunan Pajak. Sebab, pemerintah selama ini tidak pernah bertanggung jawab saat memiliki hak inisiatif revisi UU KPK.

“Pemerintah tidak pernah serius mensosialisasikannya,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Jamil menyatakan, dirinya meminta kepada Baleg agar mengembalikan hak inisiatif revisi UU KPK kepada pemerintah. Sebab, pemerintah sudah pernah mengusulkan RUU ini, dan sudah memiliki draf.

“Karena satu lain hal, UU ini tidak dibahas,” ujarnya.

Menurut Nasir, di penjelasan Baleg, dua UU ini akan disiapkan dan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Artinya, ada draf dan naskah akademik yang siap dibahas.

“Karena itu, sebaiknya diubah menjadi usul pemerintah agar dibahs bersama,” ujarnya.

Di luar dua anggota itu, hujan interupsi terus bermunculan. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golongan Karya M Misbakhun bersikukuh jika semuanya sudah melalui pembahasan Baleg. Dimana, semua fraksi sudah menyetujui. Namun, karena tidak ada titik temu, pimpinan sidang memutuskan dilakukan lobi selama 15 menit.

“Karena sudah ada 10 yang interupsi, kita lakukan lobi dulu untuk mengambil keputusan,” ujar Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR.

Dalam prakteknya, lobi yang dijanjikan 15 menit itu berlangsung selama satu jam 45 menit. Setelah melalui lobi, pimpinan sidang meminta persetujuan paripurna untuk mengesahkan persetujuan revisi UU KPK dan pengampunan pajak masuk prolegnas 2015. Namun, setelah itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat mengajukan interupsi, meminta ada catatan bahwa pihaknya belum menyetujui putusan paripurna itu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook