Daerah Sikapi Pemecatan ASN Korupsi

Hukum | Sabtu, 09 Maret 2019 - 11:16 WIB

Daerah Sikapi Pemecatan ASN Korupsi
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala daerah bisa disanksi pemerintah pusat. Bahkan bisa diberhentikan sementara jika pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus melakukan tindak pidana korupsi tidak kunjung dilakukan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pun memberi tenggat waktu hingga 30 April 2019.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang tersangkut korupsi. Saat ini BKD Riau kembali memproses 15 ASN yang juga tersangkut masalah serupa.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, kepada 15 ASN tersebut proses PTDH masih berjalan. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan data pendukung. Pasalnya 15 ASN tersebut tidak semuanya ada di data sistem. Seperti berdinas di organisasi perangkat daerah (OPD) apa.

“Nama ASN yang tersangkut korupsi itu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN, red), jadi kami belum tahu apakah statusnya ASN pindahan atau seperti apa. Minimal saat ini kami mencari ASN tersebut berdinas di OPD apa,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya memang sudah mendapatkan surat putusan dari pengadilan. Namun untuk menindaklanjutinya, pihaknya masih harus mengumpulkan data pendukung. Setelah datanya lengkap, baru pihaknya akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dari 15 ASN tersebut, ujar Ikhwan, lima di antaranya merupakan ASN yang tersangkut masalah korupsi belum lama ini. Di antaranya tiga dokter RSUD Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

“Selebihnya itu kasus lama. Bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan tidak aktif bekerja sebagai ASN. Namun untuk melakukan PTDH diperlukan data pendukung tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri mengatakan, selain 22 ASN Pemprov Riau yang sudah PTDH tersebut, memang masih ada belasan ASN yang masih didata BKD.

“Yang 22 orang kemarin sudah PDTH, tapi sekarang masih ada pegawai yang tersandung korupsi belum diproses, dan ini masih didata BKD. Hal ini karena dulu tidak ada koordinasi dengan pengadilan, sehingga tidak dapat surat salinan dari pengadilan,” katanya.

Evandes mengatakan, kalau ke-15 ASN sudah dipecat dengan tidak terhormat, maka semua hak-haknya akan dicabut, seperti tunjangan pensiun. Sebab menurutnya kalau ini tidak dipecat, maka kepala daerah yang dituntut negara karena sudah melakukan pembiaran.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook