PROYEK REKLAMASI

Gubernur Kepri Tersangka 2 Kasus

Advertorial | Jumat, 12 Juli 2019 - 10:00 WIB

Gubernur Kepri Tersangka 2 Kasus
TIBA DI KPK: Gubernur Kepri Nurdin Basirun keluar dari mobil menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin diperiksa penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi. FEDRIK TARIGAN/JPG

Jabatan ketua DPW akan diisi sementara oleh Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Sebagai pelaksanaan tugas (Plt), Willy akan melaksanakan tugas yang ditinggalkan Nurdin. Menurut Plate, pemecatan Nurdin dari kepengurusan Partai Nasdem merupakan langkah cepat setelah mendapat kabar bahwa sang gubernur ditangkap KPK.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prihatin atas OTT KPK terhadap Nurdin. Maklum, Nurdin bukan kepala daerah pertama yang harus berurusan dengan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi. Alhasil, OTT terhadap orang nomor satu di Kepulauan Riau itu menambah daftar kepala daerah terseret rasuah. ”Semoga itu menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

Menurut Akmal, semua kepala daerah harus membenahi praktik-praktik pelayanan publik yang rawan korupsi. Bukan malah masuk dan terlibat dalam praktik tersebut.

”Kami tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau semua kepala daerah untuk segera menjauhi area rawan korupsi,” imbuhnya.

Terkait dengan langkah yang akan dilakukan oleh Kemendagri pasca-OTT tersebut, dia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu.  Akmal menjelaskan, instansinya wajib menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Mengingat KPK juga masih melaksanakan rangkaian tugas pasca OTT.

Sampai kemarin sore, lembaga antirasuah belum mengumumkan status hukum Nurdin. ”Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut penetapan statusnya oleh KPK,” terang dia.

Apabila Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, tentu harus ada pengganti. Sebab, dengan status tersebut Nurdin tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Langkah itu juga tertuang dalam Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan itu, jelas disebutkan bahwa kepala daerah yang mejalani masa tahanan akan diganti oleh wakil kepala daerah.

”Kami sudah siapkan penunjukan wakil gubernur menjadi Plt gubernur,” terangnya.(tyo/lum/syn/jpg/ted)

Laporan M FATHRA dan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook