PROYEK REKLAMASI

Gubernur Kepri Tersangka 2 Kasus

Advertorial | Jumat, 12 Juli 2019 - 10:00 WIB

Gubernur Kepri Tersangka 2 Kasus
TIBA DI KPK: Gubernur Kepri Nurdin Basirun keluar dari mobil menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Nurdin diperiksa penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi. FEDRIK TARIGAN/JPG

Atas temuan uang itulah KPK lantas menjerat Nurdin dengan pasal penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum berhasil mengidentifikasi, dari mana saja uang-uang itu diperoleh Nurdin. ”Yang jelas, gratifikasi itu berkaitan dengan jabatannya (Nurdin sebagai gubernur, red)” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK.

Basaria menerangkan, terkait dengan perkara suap, pihaknya mengidentifikasi jika Nurdin diduga telah memerintahkan anak buahnya, Edy Sofyan dan Budi, untuk membantu Abu Bakar mengurus izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Sebelum masuk dalam perda RZWP3K, area itu diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di area itu. Nah, untuk memuluskan izin reklamasi, Budi kemudian menyarankan Abu Bakar untuk memasukkan rencana pembangunan restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan dalam pengajuan izin reklamasi itu. ”Upaya itu dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya,” jelasnya.

Basaria menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin, para tersangka berdalih bahwa upaya memuluskan perizinan reklamasi itu adalah bagian dari investasi. Maklum, di Batam kini memang sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan. Khususnya reklamasi di pesisir laut. ”Investasi mestinya dilakukan tanpa korupsi,” tegas Basaria.

Hingga berita ini ditulis, para tersangka belum bisa dimintai keterangan. Sebab, mereka masih diperiksa di ruang pemeriksaan. Meski demikian, KPK memastikan melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana biasa. Penahanan di tahap penyidikan itu akan dilakukan selama 20 hari pertama.

Sementara itu, Partai Nasdem bertindak tegas terhadap Nurdin. Partai yang diketuai Surya Paloh itu langsung memecat Nurdin dari jabatannya sebagai Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau (Kepri). “Surat pembebastugasan sudah ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh,” terang Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin (11/7).

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook